Hal-hal Ini Harus Dipatuhi Pelaku Usaha di Pekanbaru saat New Normal Diterapkan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penerapan New Normal Life atau Tatanan Hidup Baru. saat ini sedang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Meski begitu, petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaannya masih menunggu pemerintah pusat.

Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, semua aspek nanti diatur saat menerapkan new normal ini, termasuk sektor ekonomi atau pengaturan buka usaha di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan penerapan new normal.

"Pelaku usaha bisa mengajukan permohonan buka usaha, dengan catatan mereka menerapkan protokol kesehatan dan akan diawasi oleh TNI dan Polri," ucapnya, Jumat (29/5/2020).

Permohonan buka usaha itu, terangnya, dapat diajukan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Nantinya, akan ada Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur terkait aspek dimaksud.

"Mengajukan ke Tim Gugus Tugas, nanti diatur dalam Perwako," tuturnya.

Pekanbaru sendiri menjadi salah satu kota yang ditunjuk melaksanakan new normal oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, Pemko Pekanbaru sejauh ini belum menerima aturan petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan new normal. Contohnya, kata Wako, soal operasional rumah ibadah.

Terkait itu, Pemko Pekanbaru masih menunggu keputusan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demikian halnya dengan aktivitas sekolah sebab Pemko masih harus menunggu keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal yang sama berlaku untuk aktivitas perkantoran serta pusat perbelanjaan.

Dalam hal ini, Pemko Pekanbaru masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Aturan yang dikeluarkan beberapa Kementerian itu nantinya digodok dalam sebuah Perwako tentang pelaksanaan new normal.

"Kalau soal aktivitas sekolah, kami masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud, sedangkan untuk aktivitas ASN dari Kemen PAN-RB serta rumah ibadah dari Kemenag dan juga fatwa MUI. Bagaimana petunjuk teknis nanti, itu yang akan kami jalankan dan diturunkan di dalam Perwako," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-halhal-ini-harus-dipatuhi-pelaku-usaha-di-pekanbaru-saat-new-normal-diterapkan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)