Diskes Riau Sebut Belum Ada OPD Pemprov yang Ditunjuk untuk Mengurus SIKM
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Orang yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Riau diwajibkan punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Riau. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Akan tetapi, dalam kenyataannya Pemprov Riau belum menunjuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani pengurusan surat dimaksud. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Pemprov Riau belum membahas dan menetapkan pihaknya yang nantinya akan mengurus pengurusan SIKM ini.
"Itu belum ditetapkan, belum dibahas. Mungkin hari ini selesai rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kabupaten/kota, kami bahas," ucapnya, Nazir, Kamis (28/5/2020).
Diterangkannya, teknis pengurusan SIKM Riau nantinya melalui online. Namun, OPD yang akan menangani pengurusan SIKM ini belum ditentukan.
"Itu pengurusan SIKM melalui online. Jadi, sebelum orang masuk Riau, dia harus mengisi dulu datanya dengan syarat-syarat yang diperlukan, seperti surat tugas, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, tiket, dan lainnya," jelasnya.
Syamsuar sendiri sebelumnya menyebut bahwa untuk mencegah orang dari provinsi lain masuk Riau, harus melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Riau.
"Orang masuk Riau harus melengkapi SIKM. Tadi sudah ada petunjuk gugus tugas pusat dan itu berlaku kepada semua provinsi, tidak hanya DKI Jakarta. Jadi, semua orang masuk daerah lain harus pakai itu (SIKM). Kalau tidak ada, tidak bisa masuk," katanya, Rabu (27/5/2020).(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-diskes-riau-sebut-belum-ada-opd-pemprov-yang-ditunjuk-untuk-mengurus-sikm.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply