Dukung Salah Satu Paslon, 8 ASN di Pelalawan Diproses Bawaslu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Pada Pilkada 2020 ini netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan belum sepenuhnya berjalan. Hal itu terungkap saat mereka memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Pelalawan.

Adapun sejauh ini, tercatat terdapat delapan ASN tidak netral jelang Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Rinciannya, dari delapan ASN itu, lima di antaranya sudah diproses hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) berikut dengan sanksi lantaran dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran etik terkait netralitas.

Untuk tiga ASN lainnya, diproses terkait tindak pidana Pilkada. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Mubrur SIp, sejumlah ASN dilingkup Pemda Pelalawan memang tersandung kasus menjelang Pilkada, mulai dari kode etik hingga tindak pidana Pilkada.

"Sebagian sudah kami diproses dan sebagian lagi sedang diproses. Yang lagi diproses ini sedang dibahas, apakah memenuhi unsur pelanggaran etik atau tidak. Jika terkait pidana hukum, tentu akan diproses di Gakumdu. Kami menindaklanjuti apa pun jenis laporan yang diterima atau langsung yang didapat oleh Bawaslu secara profesional," katanya, Kamis (19/11/2020).

Namun, ia enggan membeberkan identitas ASN yang masih dalam proses itu. Di sisi lain, ia pun mengingatkan agar ASN di lingkup Pemda Pelalawan tidak ikut berpolitik praktis dan tetap menjaga netralitas.

"Kami minta agar ASN untuk menahan diri hingga hari H, tanggal 9 Desember mendatang, untuk menentukan pilihannya. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi yang harus diterima sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Untuk diketahui, seluruh ASN yang diproses tersebut kedapatan mengarahkan dukungan kepada paslon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar nomor urut 4.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dukung-salah-satu-paslon-8-asn-di-pelalawan-diproses-bawaslu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)