Ditetapkan Tersangka, Oknum Kepsek di Pelalawan Ini Diduga Kampanyekan Paslon Bupati

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan ternodai. Hal itu menyusul satu orang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aktif mengampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4.

Tersangka diketahui berinisial BH (52), berstatus ASN, yang merupakan Kepala SD 006 Desa Sering Kecamatan Pelalawan. Oknum Kepsek di Kecamatan Pelalawan itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada lantaran ikut hadir mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berkampanye, yakni paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-M Rais.

Tersangka saat itu terekam video dan foto-fotonya bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berkampanye dialogis. Ia bahkan ikut berjoget sambil mengacungkan jari sebagai simbol nomor urut paslon bupati yang hadir di hadapan puluhan warga di rumah salah satu warga di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

"Sebelumnya, yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka. Tadi berkasnya sudah diserahkan ke penyidik Kejari Pelalawan untuk ditindaklanjuti," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIK, Selasa (18/11/2020).

Tersangka yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini dijerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada Nomor 6 Tahun 2020. Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, juga membenarkan adanya oknum Kepsek yang sudah ditetapkan tersangka pelanggaran Pilkada Pelalawan itu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ditetapkan-tersangka-oknum-kepsek-di-pelalawan-ini-diduga-kampanyekan-paslon-bupati.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)