Ini Pesan Wamen ESDM saat Pimpin Upacara HUT Ke-74 RI di Blok Rokan
- Sabtu, 17 Agustus 2019
- 766 likes
Pada Hari Kemerdekaan RI, Jarak Pandang di Tiga Daerah di Riau Ini di Bawah 5 Kilometer
- Sabtu, 17 Agustus 2019
- 766 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dalam kasus dugaan suap Pemilu 2019 dari oknum anggota DPRD Riau terpilih kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, IS, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru memeriksa saksi kunci berinisial Ar. Saksi disebut sebagai salah satu orang yang mengantarkan uang suap dari Caleg DPRD Riau terpilih, NJ kepada IS. Ar diperiksa selama lima jam pada Ahad (18/8/2019) lalu.
"Penyidik memeriksa saksi Ar terkait laporan dugaan suap untuk IS," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam.
Adapun Ar diperiksa atas permintaannya sendiri. Penyidik memang telah memanggil Ar sebelumnya, tetapi ia tidak datang.
"Kali ini, bersangkutan datang sendiri untuk memberikan keterangannya," tuturnya.
Diterangkannya, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang adanya tindak pidana suap. Ia menyatakan, ada empat orang saksi lagi yang berhubungan dengan pengantaran uang yang akan diperiksa pada pekan ini. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap NI, Caleg terpilih sekaligus anggota DPRD Riau. Sebelumnya NJ belum dimintai keterangan karena sakit.
"Dijadwalkan Selasa (20/8/2019) atau Rabu (21/8/2019) ini," jelasnya.
Adapun IS sudah diperiksa penyidik awal Agustus lalu setelah beberapa kali mangkir. Penyidik pun mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap IS. Sejumlah saksi lain juga sudah dimintai keterangan, termasuk Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto. Penyidik pun sudah mendapatkan SK pengangkatan IS sebagai Ketua PPS dari KPU Pekanbaru.
Ia menerangkan, untuk pengembangan penyelidikan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli. Namun, ia enggan mengungkap dari mana saksi ahli itu. Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih dari Partai Demokrat, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
KPU Pekanbaru sebelumnya juga sudah memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu. Namun sanksi itu tidak terkait dugaan suap tapi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota PPS lain, seperti kebijakan dalam pemilihan ketua dan anggota KPPS di daerahnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-dugaan-suap-caleg-dprd-riau-saksi-kunci-pengantar-uang-diperiksa-polisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply