Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Pelalawan, Nama Calon Tersangka sudah Dikantongi Kejari

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Pelalawan sudah dikantongi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Adapun proses penanganan kasus ini sedikit terkendala di BPKP RI perwakilan Riau.

Namun, tim penyidik mengubah haluan dengan memakai tim audit dari akademisi.  Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Andre Antonius, SH, MH.

"Kemarin itu kami terganjal meminta audit dari BPKP dan kami pakai audit dari akademisi. Namun demikian, kami sudah mengantongi nama calon tersangka. Ia adalah orang bertanggung jawab atas kasus ini," ucapnya, Senin (15/6/2020).

Antonius sendiri menolak membocorkan sosok yang bertanggung jawab terhadap kasus ini, tetapi ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di PUPR dianggarkan tahun 2015 dan 2016 yang bersumber dari APBD Pelalawan.

"BBM ini diperuntukkan untuk seluruh alat berat dan mobil dump truck milik PU. Total anggarannya Rp8,7 miliar selama dua tahun atau 2015 Rp4 miliar dan 2016 Rp4,7 miliar," jelasnya.

Untuk diketahui, terkait kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan puluhan saksi.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dugaan-korupsi-pengadaan-bbm-di-pelalawan-nama-calon-tersangka-sudah-dikantongi-kejari.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)