Sembilan Orang Terluka Pasca-Tawuran Pemudan di Bengkalis, Begini Kronologinya
- Selasa, 02 Juni 2020
- 962 likes
(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Selasa (2/6/2020) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Tersangka, yakni Rafiandi Bin Mustafa Kamal, warga Desa Jangkang, Bengkalis.
Diketahui, tersangka adalah terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bengkalis selama satu tahun enam bulan. Polisi dalam perkara ini mengusut dugaan TPPU milik Rafiandi dan menyita sejumlah aset mewah. Menurut Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, proses penyelidikan TPPU terhadap Rafiandi berjalan selama satu tahun lebih.
Adapun pihaknya pada hari ini menyerahkan tersangka dan barang ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Barang bukti ada satu unit mobil Fortuner, Honda Jazz, Motor KLX, ATM BRI berisikan uang Rp151 juta," katanya, seperti disampaikan KBO Narkoba Iptu Toni Armando di Kejaksaan setelah pelimpahan.
Tersangka TPPU, terangnya, berdalih aset dan kekayaan yang dimiliki merupakan warisan dan hasil bekerja illegal logging. Pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkalis ini langsung diterima Kepala Seksi Pidana Umum, Iwan Roy Charles. Roy menyebut, pihaknya segera menyiapkan berkas dakwaan ke PN Bengkalis untuk segera disidangkan.
"Kami siapkan dakwaannya dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," katanya.
Terkait penyitaan aset dalam perkara TPPU, Rafiandi sebelumnya sempat melayangkan gugatan praperadilan. Namun, gugatan itu ditolak oleh PN Bengkalis karena kepolisian sesuai prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Aset atau kekayaan milik tersangka Andi Puteh juga atas nama dirinya diduga hasil transaksi narkoba dan disita untuk dibuktikan di persidangan mencapai kisaran Rp750 juta, di antaranya mobil Fortuner putih, sepeda motor KLX, ATM BRI (Marjenah), ATM BCA (Rafiandi), ATM BCA (Nur Hafiza) berisi Rp151 juta yang sudah diblokir.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-dua-unit-mobil-mewah-diserahkan-kepada-kejaksaan-bengkalis-terkait-kasus-tppu-pengedar-narkoba.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply