Dua Organisasi Sayap Golkar Riau Tegaskan Tak Butuh Wakaf Kader dari Partai Lain
- Kamis, 27 Februari 2020
- 860 likes
Manajemen PLTA Koto Panjang Siang Ini Tutup Dua Pintu Pelimpahan Waduk
- Sabtu, 22 Februari 2020
- 860 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan mendenda warga yang sengaja membakar sampah mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. Adapun pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018 tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014.
Di dalam regulasi ini ditegaskan bahwa masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. Apabila ada warga yang nekat membakar sampah, akan dikenakan sanksi denda hingga Rp750 ribu.
"DPRD Pekanbaru mendukung wacana tersebut. Namun, Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Libatkan Camat, Lurah, RW, dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya, Kamis (27/02/2020).
Larangan ini, imbuhnya, akan berdampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Meski demikian, ia meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatifnya juga.
"Dampaknya bisa saja petugas dinas kebersihan lebih banyak bekerja dan apakah Pemko sudah memikirkan itu? Nggak boleh hanya denda-denda saja yang dikejar," papar politikus Partai Demokrat ini.
Pemko Pekanbaru diketahui mengkategorikan 2 bentuk pelanggaran membakar sampah. Pertama, sampah rumah tangga, dikenai denda dari Rp250ribu, Rp500ribu, hingga Rp750ribu. Kedua, sampah selain rumah tangga. Di bawah 1/2 kubik dendanya Rp500 ribu, di atas 1/2 kubik hingga 2 kubik denda Rp1 juta, dan yang membakar di atas 2 kubik Rp1,5 juta. (rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-dprd-pekanbaru-minta-pemko-gencarkan-sosialisasi-denda-bakar-sampah.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply