DLHK Pekanbaru Imbau Warga Bayar Retribusi Sampah kepada Petugas Resmi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hingga kini masih saja ada oknum yang mengambil retribusi sampah kepada masyarakat meski sudah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, apabila ada oknum yang mengutip selain petugas DLHK, hal itu ilegal.

"Masih ada juga. Pelan-pelan kami benahi dengan sosialisasi," ucapnya.

Kepada warga, dirinya mengimbau agar membayar retribusi kepada petugas resmi dari DLHK yang sudah ditunjuk. Adapun petugas yang menjalankan tugas selalu dilengkapi atribut dan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala DLHK. Terdapat 200 petugas dari DLHK yang tersebar di 12 kecamatan yang melakukan pungutan retribusi sampah.

"Kalau kesulitan di lapangan, pasti ada, tapi alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik. Ada 200 petugas dari DLHK yang kami tunjuk untuk memungut retribusi sampah. Jadi, kami imbau warga untuk membayar ke petugas yang telah ditunjuk dari DLHK," tuturnya.

Diketahui, klasifikasi retribusi sampah di Pekanbaru sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48/2016. Adapun untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan, yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah, dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi, yang diminta itu badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dlhk-pekanbaru-imbau-warga-bayar-retribusi-sampah-kepada-petugas-resmi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)