Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Sopir Pengangkut Kayu Ilegal di Pekanbaru Ajukan Pledoi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (11/7/2019), menyatakan bahwa Ilhamdi Yules (45), sopir truk tronton pengangkut 3.252 batang kayu ilegal, bersalah. Menurut JPU Himawan Aprianto Saputra SH, pihaknya menjerat Ilhamdi dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun terdakwa hanya tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara tersebut.

"Menuntut Ilhamdi Yulis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan terdakwa," kata JPU di hadapan mejelis hakim yang diketuai, Sorta Riau Neva tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan barang bukti truk tronton BK 9297 XA warna orange, STNK, dan 3.252 batang kayu olahan itu disita.

"Barang bukti dirampas untuk negara," ungkapnya.

Majelis hakim yang menanggapi tuntutan itu kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ilhamdi mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis dalam persidangan selanjutnya.

"Silakan saudara mempersiapkan pembelaannya untuk dibacakan di persidangan nanti," ucap hakim.

Sebelumnya, Ilhamdi ditangkap di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru-Minas, Desa Muara Fajar, Selasa (19/3/2019), sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, truk yang dikendarainya dihentikan Tim Gakkum Dirlantas Polda Riau sedang melakukan razia. Setelah diperiksa, di dalam truk itu ditemukan ribuan kayu olahan jenis Meranti dan campuran.

Namun, Ilhamdi tidak mampu menunjukkan dokemen kayu tersebut kepada petugas hingga ia pun diamankan. Diakui Ilhamdi, kayu yang dibawanya itu milik TPT-KO CV Sukses Makmur Sejahtera. Ia diminta oleh Iwan (DPO), warga Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), untuk mengangkut kayu itu ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan diupah Rp8 juta.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dituntut-25-tahun-penjara-sopir-pengangkut-kayu-ilegal-di-pekanbaru-ajukan-pledoi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)