Disnakertrans Riau Panggil Manajemen Riau Pos Group dan Eks Karyawan Terkait Hak Kerja

Logo

RIAUHITS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memanggil manajemen Riau Pos Group, kuasa hukum, serta sejumlah eks karyawan Riau Pos Group untuk menghadiri proses klarifikasi terkait laporan dan pengaduan mengenai hak-hak pekerja.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Disnakertrans Provinsi Riau Nomor B/533/500.15.15.2/DISNAKERTRANS/2026, tertanggal 3 September 2026, dengan perihal Panggilan Klarifikasi.

Surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmat, S.STP., M.Si tersebut ditujukan kepada tiga pihak, yakni pimpinan Riau Pos Group, Kantor Kuasa Hukum DPP LBH Tuah Negeri Nusantara yang disebut mewakili pihak pelapor, serta eks karyawan Riau Pos Group, Defizal dkk.

Pemanggilan dilakukan menyusul adanya surat pengaduan tertanggal 27 Agustus 2026 yang diterima Disnakertrans Riau pada 31 Agustus 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan laporan dan pengaduan mengenai hak-hak eks pekerja Riau Pos Group.

Dalam surat tersebut, Disnakertrans Riau menyatakan proses klarifikasi dilakukan sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijadwalkan 9 September

Disnakertrans Riau menjadwalkan pertemuan klarifikasi pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 9 September 2026

Pukul: 10.00 WIB

Tempat: Ruang Mediasi Disnakertrans Provinsi Riau

Mediator: Rita Yuliani, SH, MT, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya


Masing-masing pihak diminta hadir tepat waktu dengan membawa data dan berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans Riau.

Berawal dari Pengaduan Eks Pekerja

Berdasarkan isi surat, persoalan tersebut berkaitan dengan pengaduan mengenai hak-hak eks pekerja Riau Pos Group. Pihak yang mengajukan pengaduan kemudian meminta penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.

Disnakertrans Riau selanjutnya memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan dari masing-masing pihak sebelum proses penyelesaian lebih lanjut dilakukan.

Dalam proses tersebut, keterangan dari pihak perusahaan maupun eks pekerja menjadi penting untuk melihat duduk persoalan secara utuh, termasuk dokumen dan data yang berkaitan dengan hubungan kerja serta hak-hak pekerja yang dipersoalkan.

Mengacu UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam surat pemanggilan, Disnakertrans Riau menyebut proses tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Melalui proses mediasi ini, pemerintah daerah berperan memfasilitasi para pihak untuk mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.

Hasil dari klarifikasi dan mediasi nantinya akan bergantung pada keterangan, dokumen, serta kesepakatan atau sikap masing-masing pihak dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.

Hingga tahap ini, surat Disnakertrans Riau tersebut baru merupakan panggilan klarifikasi dan belum menyimpulkan pihak mana yang benar atau salah dalam persoalan tersebut.

Pertemuan pada Rabu, 9 September 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pokok persoalan dan langkah penyelesaian terhadap pengaduan hak-hak eks pekerja Riau Pos Group.(kbc)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-disnakertrans-riau-panggil-manajemen-riau-pos-group-dan-eks-karyawan-terkait-hak-kerja.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)