Dishub Pekanbaru Mulai Mengonsep Surat untuk Pengelola JPO Terkait Penertiban Administrasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tindakan persuasif masih diberikan terkait penertiban administrasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru. Terbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) masih mengonsep surat untuk pengelola JPO.

"Kami surati lagi. Belum (dikirim), masih kami konsep," ucap Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, Senin (16/12/2019).

Surat tersebut, imbuhnya, juga akan ditembuskan ke beberapa instansi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tujuannya agar instansi tersebut tidak mengeluarkan izin penayangan iklan di JPO.

"Kami tembuskan juga ke Bapenda. Mereka (pengelola) ini kan sebenarnya di iklannya itu. Kalau kami larang pasang iklan, saya yakin mereka mau datang baik-baik," paparnya.

Disampaikannya, sebelum dilarang pasang iklan, Dishub masih memberi waktu selama satu minggu kepada pengelola agar segera menyerahkan aset tersebut.

"Nanti setelah kami surati, kami kasih waktu tujuh hari kerja," jelasnya.

Dishub Kota Pekanbaru sebelumnya sudah membentuk tim penyegelan JPO karena beberapa pemilik sampai kini belum menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kini, ada lima JPO yang sudah dihibahkan.

"Sisanya belum. Karena itu, kami akan bentuk tim untuk menyegel enam sisanya," tutur Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti.

Diketahui, sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

Dijelaskan Ardi, nama pemilik enam JPO yang belum diserahkan, di antaranya JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar. Tiga JPO itu masih dikuasai seseorang bernama Abeng.

"Yang di depan Toko Hawaii. Itu punya pak belalang. Yang bawak namanya Beni," ucapnya.

Kemudian, JPO yang berada di Jalan HR Soebrantas, depan Giant Panam masih dikuasai oleh seseorang bernama Hendrisman, sementara JPO di Tabek Gadang masih dikuasai Pin Pin.

"Alasannya takut kalau diserahkan ke kami, bukan dia lagi yang kelola. Makanya menghindar terus," tuturnya.

Padahal, sambungnya, Pemko Pekanbaru sejatinya hanya menertibkan administrasi saja agar semua administrasi menyangkut JPO ini legal.

"Kami ingin administrasi tertib. Nanti diserahkan ke kami, kan kami tunjuk pengelolanya. Kemungkinan orang itu juga yang kelola," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dishub-pekanbaru-mulai-mengonsep-surat-untuk-pengelola-jpo-terkait-penertiban-administrasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)