Hingga Hari Ini Ada 16.694 Orang ODP, Ini Penjelasan Jubir Covid-19 Riau
- Rabu, 01 April 2020
- 767 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dipersingkat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. Menurut Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan di MPP saat ini hanya dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun pemangkasan jam pelayanan ini sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 800/BKPSDM-PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN di lingkungan pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.
"Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 WIB," ucapnya, Kamis (2/4/2020).
Di samping memangkas jam layanan, MPP pun hanya menerima pelayanan bagi warga atau pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran secara online melalui laman mpp.pekanbaru.go.id.
"Diharapkan kerja sama semua pihak agar melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu dan datang ke MPP sesuai waktu yang tertera di nomor antrean," imbuhnya.
Ia menambahkan, hal ini harus dipatuhi untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
"Ini penting untuk kami patuhi bersama guna memutus mata rantai penyebaran wabah corona mengingat kondisi Kota Pekanbaru sendiri sudah berstatus siaga darurat bencana non alam akibat corona," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-dipersingkat-ini-jam-layanan-terbaru-mpp-pekanbaru-dalam-rangka-antisipasi-covid19.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply