Dinilai Abaikan Hak Informasi Publik soal Asap, Dinas Kesehatan Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dinilai sudah mengabaikan hak publik atau hak masyarakat akan sebuah informasi terkait bencana yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan SE.

"Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 10 ayat 1 dan 2 secara tegas memerintahkan agar Badan Publik menyampaikan informasi yang sifatnya serta merta kepada masyarakat. Informasi serta merta itu adalah ketika sebuah informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak, semisal bencana alam, wabah penyakit. Terkait bencana kabut asap ini, Dinas Kesehatan selaku lembaga teknis dinilai telah abai terkait ini," ucapnya, Ahad (25/8/2019).

Appabila dikaitkan dengan Permendagri no 3 tahun 2017 akan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), imbuhnya, yang paling lalai dalam hal ini adalah PPID Utama Pemko Pekanbaru.

"Khusus akan hak warga Kota Pekanbaru untuk tahu akan kondisi cuaca terkait bencana asap mestinya PPID utama yang jemput bola informasi ini ke Dinas Kesehatan," tegasnya.

Masyarakat, sambungnya, tidak cukup hanya memantau layar monitor kondisi cuaca yang ada depan kantor wali kota sebab Dinas Kesehatan atau PPID Utama pun wajib menyampaikan secepat dan seakurat mungkin informasi serta merta tersebut.

"Pelanggaran terhadap ini, sanksinya pidana. Atau kalau ada korban gara-gara asap ini karena ketidaktahuan warga karena tidak adanya informasi yang utuh, Badan Publik wajib bertanggung jawab," paparnya.

Oleh sebab itu, ia pun meminta Dinas Kesehatan Pekanbaru atau PPID Utama Pekanbaru untuk lebih proaktif dan peduli terhadap nasib dan hajat hidup warga kota ini.

"Jika memang secara teknis kondisi ini belum berbahaya untuk kesehatan sampai secara utuh dan komprehensif dasar-dasar dan alasannya. Jika memang sudah berbahaya, disampaikan segera. Kalau jatuh korban anak-anak sekolah karena tidak informasikan, Dinas Kesehatan harus tanggung jawab, lo," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dinilai-abaikan-hak-informasi-publik-soal-asap-dinas-kesehatan-pekanbaru-terancam-sanksi-pidana.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)