Dilaporkan RW Setempat, TPA Ilegal di Kecamatan Tampan Ditutup DLHK Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Jalan Adipati, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, yang sudah beroperasi selama 15 tahun.

Menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, lokasi TPA ilegal itu ditemukan setelah DLHK mendapat laporan dari RW setempat.

Disampaikannya, menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya turun ke lokasi dan menutup TPA itu.

"Tempat sampah seperti ini tidak boleh di sembarangan tempat," ucapnya, Jumat (2/10/2020).

Adapun petugas DLHK kemudian mengangkut sampah yang sudah menumpuk untuk dibuang ke TPA Muara Fajar.

Di sisi lain, Agus mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi TPA tersebut.

"Tidak boleh membuang sampah di sana. Masyarakat bisa meletakkan sampah di depan rumah, menjelang diangkut truk sampah," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dilaporkan-rw-setempat-tpa-ilegal-di-kecamatan-tampan-ditutup-dlhk-pekanbaru-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)