4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan sudah Dijaring oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19 Riau

Logo
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi, pada Ahad (20/9/2020) lalu meluncurkan Satgas Pemburu Teking Covid-19 Provinsi Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Satgas Pemburu Teking Covid-19 Provinsi Riau sudah menjaring 4.414 pelanggar protokol kesehatan sejak diluncurkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi, pada Ahad (20/9/2020) lalu.

Jumlah ini terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis. Diketahui, Satgas Pemburu Teking Covid-19 terdiri dari gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satgas ini bertugas melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Adapun penindakan berdasarkan Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau serta Peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota. Satgas beranggotakan 1.729 personel yang terdiri dari 1167 Polri, 321 TNI, 496 Satpol PP, dan 438 Dishub di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Para personel ini setiap hari turun ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak para pelanggar.

"Pembentukan tim Pemburu Teking Covid-19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19," ucap Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Jumat (2/10/2020).

Di lapangan, anggota Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peraturan daerah akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya. Langkah ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Dikatakan Sunarto, petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan.

Setelah melaksanakan sanksi sosial, para pelanggar diminta untuk menulis ikrar atau janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Guna memberikan efek jera, petugas pun memberi sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar, yakni Rp6.500.000. Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19.

Di sisi lain, untuk memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan, satgas dilengkapi dengan mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car. Alat ini berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.

"Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan," jelasnya.

Upaya penindakan secara aktif melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19, lanjutnya, akan terus dilaksanakan oleh Polda Riau bersama instansi terkait untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Riau.

"Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari Bumi Lancang Kuning yang kami cintai ini," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-4414-pelanggar-protokol-kesehatan-sudah-dijaring-oleh-satgas-pemburu-teking-covid19-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)