Dandim 0321/Rohil Melalui Babinsa 01/Bangko agar Bantu Petani dalam Ketahanan Pangan
- Rabu, 16 September 2020
- 1080 likes
Pilkada Serentak Desember Mendatang, 398.656 DPS Ditetapkan KPU Rohil
- Selasa, 15 September 2020
- 1080 likes
(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Perhatian serius diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap proyek Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Hal itu setelah adanya kunjungan sembilan orang dari Bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati ke Pelalawan pada Selasa (15/9/2020) kemarin. Menurut informasi, sembilan orang tim Pidsus Kejati Riau ini melakukan pemantauan spesifik terhadap pelaksanaan proyek di kawasan wisata Alam Danau Tajwid, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam.
Adapun kunjungan aparat penegak hukum berseragam coklat dari Kejati Riau ini didampingi Kejari Pelalawan, terutama pada seksi Pidana Khusus. Mereka melakukan pemantauan terhadap proyek turap sungai Kampar penunjang jalan Danau Tajwid. Kunjungan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH, melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius SH MH.
"Kunjungan dari Pidsus Kejati Riau untuk memantau proyek di Pelalawan, sekitar delapan atau sembilan oranglah. Kami kemarin ikut dampinginya," ucapnya, Rabu (16/9/2020).
Namun, ia enggan merinci soal kunjungan tim Pidsus Kejati Riau ke Pelalawan tersebut.
"Intinya, mereka turun ke Pelalawan untuk memantau proyek, begitulah. Kemarin itu ke Kecamatan Langgam ya, memantau pembangunan proyek di sana," jelasnya.
Untuk diketahui, menurut informasi yang beredar, turunnya tim Pidsus Kejati Riau diduga erat kaitannya dengan laporan PT Raja Oloun ke Kejati Riau ikhwal proyek yang mereka menangkan, yakni proyek turap sungai Kampar danau Tajwid. Sejumlah fakta mengejutkan sebelumnya terkuak terkait ambruknya pembangunan proyek turap penahan jalan kawasan wisata alam danau Tajwid di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Kontraktor menduga turap ini ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, turap ambruk di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Bukan hanya itu, PT Raja Oloun pun sedang berupaya melakukan upaya hukum agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih. Perusahaan ini baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.
"Kami menduga ambruknya turap ini ada unsur kesengajaan, setelah gugatan kami menang di PN Pelalawan dan saat ini kami melakukan upaya hukum agar Pemda melunasi sisa dari nilai kontrak proyek senilai Rp4 miliar. Kami menduga turap sengaja dirusak agar bisa menjadi alasan untuk tidak dibayar," ucap Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, Selasa (11/9/2020).
Menurutnya, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan terhadap proyek paket 1 Evertmen Sungai Kampar-Danau Kajuit kegiatan pusat-pusat pengendalian banjir nomor kontrak: 614/PUPR-SDA/BANJIR/KTR/2018/12 cukup beralasan. Pasalnya, saat mendapatkan kabar turap ambruk, ia langsung turun ke lapangan. Di lapangan, ditemukan fakta-fakta yang sangat mengejutkan, di antaranya ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
"Kentara kali, dirusak dengan menggunakan eksevator, dikorek, dihantam, bekasnya jelas sekali, ada unsur kesengajaan," tuturnya.
Turap ini, sambungnya, tidak akan ambruk dengan sendirinya sebab kekuatannya adalah 700.
"Kekuatan dia itu K 700, masa' ambruk dia ke sungai, dia ini kan sifafnya menahan air, sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa. Apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," tutupnya.(rzt)
Perhatian serius diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap proyek Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Hal itu setelah adanya kunjungan sembilan orang dari Bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati ke Pelalawan pada Selasa (15/9/2020) kemarin. Menurut informasi, sembilan orang tim Pidsus Kejati Riau ini melakukan pemantauan spesifik terhadap pelaksanaan proyek di kawasan wisata Alam Danau Tajwid, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam.
Adapun kunjungan aparat penegak hukum berseragam coklat dari Kejati Riau ini didampingi Kejari Pelalawan, terutama pada seksi Pidana Khusus. Mereka melakukan pemantauan terhadap proyek turap sungai Kampar penunjang jalan Danau Tajwid. Kunjungan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH, melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius SH MH.
"Kunjungan dari Pidsus Kejati Riau untuk memantau proyek di Pelalawan, sekitar delapan atau sembilan oranglah. Kami kemarin ikut dampinginya," ucapnya, Rabu (16/9/2020).
Namun, ia enggan merinci soal kunjungan tim Pidsus Kejati Riau ke Pelalawan tersebut.
"Intinya, mereka turun ke Pelalawan untuk memantau proyek, begitulah. Kemarin itu ke Kecamatan Langgam ya, memantau pembangunan proyek di sana," jelasnya.
Untuk diketahui, menurut informasi yang beredar, turunnya tim Pidsus Kejati Riau diduga erat kaitannya dengan laporan PT Raja Oloun ke Kejati Riau ikhwal proyek yang mereka menangkan, yakni proyek turap sungai Kampar danau Tajwid. Sejumlah fakta mengejutkan sebelumnya terkuak terkait ambruknya pembangunan proyek turap penahan jalan kawasan wisata alam danau Tajwid di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Kontraktor menduga turap ini ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, turap ambruk di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Bukan hanya itu, PT Raja Oloun pun sedang berupaya melakukan upaya hukum agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih. Perusahaan ini baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.
"Kami menduga ambruknya turap ini ada unsur kesengajaan, setelah gugatan kami menang di PN Pelalawan dan saat ini kami melakukan upaya hukum agar Pemda melunasi sisa dari nilai kontrak proyek senilai Rp4 miliar. Kami menduga turap sengaja dirusak agar bisa menjadi alasan untuk tidak dibayar," ucap Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, Selasa (11/9/2020).
Menurutnya, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan terhadap proyek paket 1 Evertmen Sungai Kampar-Danau Kajuit kegiatan pusat-pusat pengendalian banjir nomor kontrak: 614/PUPR-SDA/BANJIR/KTR/2018/12 cukup beralasan. Pasalnya, saat mendapatkan kabar turap ambruk, ia langsung turun ke lapangan. Di lapangan, ditemukan fakta-fakta yang sangat mengejutkan, di antaranya ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
"Kentara kali, dirusak dengan menggunakan eksevator, dikorek, dihantam, bekasnya jelas sekali, ada unsur kesengajaan," tuturnya.
Turap ini, sambungnya, tidak akan ambruk dengan sendirinya sebab kekuatannya adalah 700.
"Kekuatan dia itu K 700, masa' ambruk dia ke sungai, dia ini kan sifafnya menahan air, sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa. Apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-datangi-proyek-turap-jalan-danau-tajwid-langgam-pelalawan-kejati-riau-pantau-pengerjaan-proyek.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply