Capai 3,59 Persen per Tahun, Laju Pertumbuhan Penduduk Riau Dinilai Masih Tinggi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dalam acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 Melalui Fasilitasi Publik Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Tingkat Provinsi Riau Tahun 2019 di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (17/10/2019), terungkap bahwa Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Riau masih tinggi, yakni 3,59 % per-tahun.

Hal itu dipengaruhi oleh 2 hal pokok mendasar. Pertama, tingginya migran yang masuk ke Provinsi Riau dan kedua, fertilitas. Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Riau, Agus P Proklamasi, untuk yang pertama adalah tingginya migran yang masuk ke Riau.

"Hal ini didorong oleh asumsi yang berkembang di masyarakat bahwa Provinsi Riau merupakan provinsi yang kaya," katanya.

Ia menerangkan, hal mendasar berikutnya adalah fertilitas. Angka Total Fertility Rate (TFR) Provinsi Riau saat ini mengalami peningkatan. Dari hasil SDKI 2017, TFR Provinsi Riau adalah 2.9 anak per wanita usia subur. Ia menyebut, angka ini tidak mengalami penurunan jika dibandingkan dengan SDKI tahun 2012.

"Selain itu, persoalan lainnya adalah tingginya angka 'unmet need' atau pasangan usia subur yang belum atau tidak ingin punya anak lagi, tetapi belum menggunakan kontrasepsi di Indonesia, masih terbilang tinggi, yakni 11.3 %, serta rendahnya Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang masih sebesar 8.3 % dan capaian Contraceptive Prevalence Rate (CPR) sekitar 50.7 %," paparnya.

Diterangkannya, kondisi itu merupakan tantangan yang besar dalam hal pencapaian target RPJMN maupun rencana strategis Perwakilan BKKBN Provinsi Riau tahun 2015 2019.

"Agar target RPJMN dan renstra tersebut tercapai maka perlu menyatukan segala potensi melalui aturan yang ada," sebutnya.

Karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan wajib non pelayanan dasar. Dalam lampiran I huruf N Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu disebutkan, urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun untuk melaksanakan kewenangan sesuai tingkatan Pemerintahan, merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Pusat dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah maka Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk menetapkan Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). NSPK yang telah ditetapkan diharapkan dapat memberikan acuan bagi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam melaksanakan urusan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

"Melalui uji publik draft Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur saat ini diharapkan akan dapat menjadikan salah satu solusi, pencerahan serta pegangan dalam melaksanakan Program KKBPK di Provinsi Riau," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-capai-359-persen-per-tahun-laju-pertumbuhan-penduduk-riau-dinilai-masih-tinggi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)