Cacat Hukum,DPD F.SPTI Riau Bersama DPC 12 Kabupaten/Kota Sepakat Tolak Pembekuan SK Oleh DPP F.SPTI

Logo

RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Terkait adanya isu dan selebaran yang beredar ditengah masyarakat isu pembekuan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Sarikat Pekerja Tranportasi Indonesia F.SPTI - K.SPTI  (ALL Indonesia Worker's Union) Kota Pekan baru oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) F.SPTI.

Ketua DPD F.SPTI Provinsi Riau Saut Sihaloho,SH langsung mengambil sikap dengan menggelar Rapat yang di hadiri seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F.SPTI di 12 Kabupaten/Kota dalam rangka penyikapan adanya isu-isu pembekuan DPD F.SPTI Provinsi Riau oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) D PSTI.

"Hari ini Kita menggelar Rapat bersama seluruh Ketua dan Pengurus F.SPTI Se 12 Kabupaten/Kota di Kantor F.SPTI Provinsi Riau Jalan Tengku Umar no.58D Kelurahan Tanah Kecamatan Pekanbaru Kota,dalam rangka membahas dan menyikapi adanya isu-isu pembekuan pengurus F.SPTI Provinsi Riau saat ini oleh DPP D.SPTI Pusat."Ucap Ketua Saut Sihaloho,SH di samping Sekretaris Chandra Asyakhin,Sabtu (10/03/2023) di Pekanbaru.

Kemudian,lanjut Ketua Saut lagi terkait penunjukan Surat Keterangan (SK) karateker pembekuan  kepengurusan F.SPTI Provinsi Riau oleh DPP Pusat dengan menunjuk Ketua H.Fuad Ahmad Sekretaris Samuang Manulang,Bendahara Darsono sampai saat ini pihaknya belum menerima SK tersebut,sebagai mana ketentuan organisasi di nilainya cacat hukum.

"Yang kami terima hanya selebaran-selebaran,foto copy kepada DPD dan DPC F.SPTI yang berkembang kepada unit-unit kerja."Ungkapnya.

Saut juga menyanyangkan pembekuan oleh DPP F.SPTI yang tidak menyampaikan melalu surat sesuai aturan dan ketentuan organisasi belum di terima pihaknya dan ini dinilainya cacat hukum serta tidak sesuai aturan dan ketentuan organisasi.

"Sesuai hasil rapat kami hari ini bersama pengurus F.SPTI di 12 Kabupaten/Kota kami menolak dan mengecam SK yang di keluarkan DPP pusat tersebut,Kami seluruh DPD dan DPC F.SPTI tetap bekerja menjalankan tugas seperti biasa sesuai aturan ketentuan organisasi."Bebernya.

Ketua Saut juga mengatakan bila nanti surat resmi dari DPP F.SPTI Pusat keluar,pihaknya baru akan melayangkan gugatan secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(eka).



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-cacat-hukumdpd-fspti-riau-bersama-dpc-12-kabupatenkota-sepakat-tolak-pembekuan-sk-oleh-dpp-fspti.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)