Bawaslu Pelalawan Periksa 10 Orang Terkait Tindak Pidana Pilkada yang Melibatkan Bandar Narkoba

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Babak baru terjadi dalam penangkapan terhadap bandar Narkoba 20 kilogram sabu jaringan internasional, Simon Siahaan (SS) (50) oleh tim Harimau Kampar Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan pun memproses adanya temuan Sembako di rumah kos SS di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci. Menurut Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SIP, temuan ini ditindaklanjuti dan sudah pada tahap penyidikan.

"Lantaran terbukti memenuhi unsur tindak pidana Pildaka-nya maka selanjutnya temuan ini diproses di penyidik Polres Pelalawan," katanya, Jumat (27/11/2020).

Disampaikannya, modal dasarnya adalah temuan 51 paket Sembako di kosan SS. Di samping itu, Bawaslu pun sudah memeriksa sejumlah orang.

"Jadi, terkait kasus ini, sebanyak 10 orang sudah kami periksa," paparnya.

Simon Siahaan sendiri adalah seorang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan 20 kilogram sabu oleh jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, pada Senin (9/11/2020). Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka di kos-kosannya di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah goodie bag berlogo Partai Golkar yang disebut berisi Sembako. Di goodie bag itu, tertera tulisan "Bersama Golkar Peduli".(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bawaslu-pelalawan-periksa-10-orang-terkait-tindak-pidana-pilkada-yang-melibatkan-bandar-narkoba.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)