Dugaan Korupsi Alat Peraga Disdikpora Kuansing, Kejari Geledah Rumah Tersangka AS

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) TELUK KUANTAN - Penggeledahan di kediaman tersangka AS terkait dugaan korupsi alat paraga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing pada Kamis (26/11/2020) dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing). Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB sampai 14.40 WIB ini dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH.

Ia didampingi oleh Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH dan Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH serta Kasi BB Mona Siti H Simanjuntak SH MH. Penggeledahan ini pun mendapat pengawalan dari Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Hendra Setiawan. Menurut Ketua Tim Penyidikan, Samsul Sitinjak, penggeledahan dilakukan karena selama ini tersangka AS dinilai tidak kooperatif.

"Selama pemeriksaan, tersangka tidak kooperatif. Kami minta rekening koran, tak pernah diserahkan," katanya.

Adapun ketika menggelar penggeledahan, pihak Kejari sempat tidak diizinkan masuk oleh penghuni rumah dan mengunci pintu dari dalam. Akan tetapi, penyidik kemudian menjemput tersangka AS yang sedang ditahan di Polres Kuansing untuk meminta penghuni rumah membukakan pintu dan memberi akses kepada petugas. Dalam penggeledahan ini, Kejari mengamankan beberapa surat-surat tanah, buku rekening dan mobil Strada, serta dua unit sepeda motor.

Di samping itu, juga diamankan surat berharga lainnya. Terpantau, ada satu kotak berisi berkas yang disita oleh pihak Kejari. Samsul menyebut, dalam penanganan perkara korupsi, pihaknya pun mengutamakan pengembalian kerugian negara.

"Ada beberapa sertifikat tanah yang lokasinya tak satu tempat. Total dokumen yang kami sita ini bisa menutupi kerugian negara senilai Rp1,35 miliar," paparnya.

Sementara itu, menurut Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, di samping penindakan, pihaknya dalam kasus ini akan berupaya melakukan pengembalian kerugian negara.

"Benar, tadi ada penggeledahan. Kami upayakan kerugian negara dikembalikan," katanya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka AS merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan. Pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar, sementara kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dugaan-korupsi-alat-peraga-disdikpora-kuansing-kejari-geledah-rumah-tersangka-as-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)