Bapas Dumai Sosialisasi Layanan Integrasi dan Persiapan Litmas bagi WBP Lapas Bagansiapiapi

Logo

RIAUHITS.COM, BAGANSIAPIAPI — Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta mengoptimalkan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai melaksanakan sosialisasi Program Kelompok Layanan Integrasi (Kelayan Binter) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (5/11/2026).
 
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, yaitu Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat). Sementara dari Bapas Kelas II Dumai hadir langsung Kepala Bapas, Ema Pansi Tarigan, didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan.
 
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Bapas Dumai memberikan pemaparan kepada WBP mengenai pelayanan, pendampingan, serta mekanisme pengusulan program integrasi. Materi mencakup persyaratan administratif dan substantif, tahapan pengusulan, prosedur pelaksanaan, serta hak dan kewajiban WBP dalam mengikuti program integrasi.
 
Bapas Dumai juga menyampaikan rencana pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap sejumlah WBP yang akan diusulkan untuk mendapatkan program integrasi, baik Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), maupun Cuti Bersyarat (CB). Litmas akan menggali informasi terkait latar belakang, kondisi keluarga, hubungan sosial, lingkungan tempat tinggal, serta kesiapan dan dukungan masyarakat dalam menerima kembali WBP.
 
Hasil Litmas menjadi dokumen penting dan bahan pertimbangan dalam proses pengusulan program integrasi, sehingga diharapkan dapat menggambarkan secara objektif kesiapan WBP untuk kembali beradaptasi di masyarakat.
 
Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 ayat (1) mengenai hak narapidana mendapatkan program integrasi, serta Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembimbingan kemasyarakatan. Ketentuan teknisnya mengacu pada Permenkumham No. 3 Tahun 2018 beserta perubahannya.
 
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara Lapas Bagansiapiapi dan Bapas Dumai dalam mengoptimalkan pelayanan pemenuhan hak integrasi WBP. Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berkomitmen terus mendukung program pembinaan dan pemenuhan hak-hak WBP secara transparan dan sesuai prosedur, agar WBP yang telah memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri.(jul)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bapas-dumai-sosialisasi-layanan-integrasi-dan-persiapan-litmas-bagi-wbp-lapas-bagansiapiapi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)