Bandar Narkoba Syamsuddin Terima Vonis Seumur Hidup PN Pekanbaru setelah Lolos dari Hukuman Mati
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Syamsuddin (49), pemilik 98 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun terdakwa langsung menerima hukuman itu. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Ketua, Nurul Hidayah, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/7/2019).
Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Syamsuddin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan terdakwa juga merusak generasi muda. Menanggapi hukuman itu, Syamsuddin sedikit lega karena sebelumnya dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman. Karena itu, ia langsung menerima dihukum seumur hidup.
"Terima, Yang Mulia," ucapnya.
Di sisi lain, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, banding atau tidak
"Pikir-pikir, Yang Mulia," tutur JPU.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh tim Dit Narkoba Badan Narkotika Nasional di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Barang bukti 29 gram sabu-sabu diamankan dalam penangkapan itu. Ia juga sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.
Edo dan Idrizal dalam persidangan mereka mengungkapkan pada 4 Agustus 2016 bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Ketika ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Syamsuddin kala itu berhasil kabur dan menjadi target Badan Narkotika Nasional.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-bandar-narkoba-syamsuddin-terima-vonis-seumur-hidup-pn-pekanbaru-setelah-lolos-dari-hukuman-mati-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply