Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Buka Posko Pengaduan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau diminta untuk segera membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu demi mengantisipasi pelanggaran Pemilukada 9 daerah di Riau pada tahun 2020. Imbauan itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

Menurutnya, yang paling mwnjadi perhatian saat ini, yaitu penyalahgunaaan wewenang kepala daerah terhadap mutasi pejabat dan netralitas ASN. Oleh sebab itu, ia pun meminta Bawaslu se-Riau segera membuka Posko Pengaduan di kantor sekretariat masing-masing demi melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Bawaslu Kabupaten/Kota segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap penyalahgunaan kewenangan kepala daerah, baik dalam hal mutasi dan netralitas ASN. Buka posko tersebut di kantor sekretariat Bawaslu masing-masing," katanya.

Sebagaimana diketahui, ada 9 daerah di Provinsi Riau yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun ini, yaitu Rohil, Rohul, Inhu, Kuansung, Pelalawan, Siak, Dumai, Meranti, dan Bengkalis.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-antisipasi-pelanggaran-pemilu-bawaslu-kabupatenkota-diminta-buka-posko-pengaduan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)