AKPERSI mendesak Polres Pelalawan Usut Sumber Kayu Galangan Kapal di Kuala Kampar

Logo

RIAUHITS.COM, PELALAWAN - Dugaan penambahan hutan untuk pembuatan kapal atau galangan kapal terjadi di Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Dugaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPP AKPERSI Samsul.

Wakil Ketua DPP Intelijen Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI Samsul mengatakan bahwa penebangan hutan yang terjadi di Pelalawan kuala Kampar sudah sangat memprihatinkan. Pihaknya sudah melakukan cros cek kelapangan. "Dan benar terjadi bahwa di kabupaten Pelalawan telah terjadi pengerusakan hutan secara masif dan di perkirakan kegiatan tersebut sudah berlangsung selama dua puluh tahun belakangan," Ungkap Samsul.

Menurut Samsul, Kayu-kayu yang ditebang dari hutan tersebut langsung di angkut ke sejumlah Galangan Kapal yang ada di Desa serapung Dusun 4 Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. "Ditempat tersebut kita temukan ada beberapa Galangan Kapal diduga tidak memiliki izin atau ilegal milik pengusaha berinsial Ar, Rg, dan Rs. Dan para pengusa inilah yang  menampung kayu- kayu hasil hutan tersebut. Diperkirakan hampir ratusan ton kubik perbulan untuk diolah dan di jadikan bahan pembutan kapal,"terang Samsul. 

Melihat kondisi tersebut kata Samsul, pihaknya akan segera menyurati pihak terkait termasuk mulai dari Kapolres Pelalawan juga Kapolda Riau, untuk segera mengambil tindakan tegas dan langkah-langkah hukum terhadap para pelaku perusak hutan maupun terhadap para penampung, pemilik galangan kapal.

Apalagi saat ini pemerintah Indonesia lewat Presiden Prabowo sudah sangat tegas dan berulang kali mengatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap perambah hutan. "Hingga saat ini penebangan kayu hutan tersebut masih tetap berlangsung tampa ada hambatan,"pungkasnya. 

Penebangan pohon kayu di hutan tanpa izin dari pejabat berwewenang, atau mengambil hasil hutan tidak dilengkapi surat-surat yang sah, pelaku dapat di ancam hukuman penjara satu hingga lima belas tahun penjara atau denda paling tidak Rp 15 miliar. Penegasan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.KUHP Pasal 406 atau pengerusakan. UU No. 6 Thn 2023 tentang cipta kerja. Ilegal logging UU No. 18 Thn 2013.(rls)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-akpersi-mendesak-polres-pelalawan-usut-sumber-kayu-galangan-kapal-di-kuala-kampar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)