Ade Yudistira Ditunjuk sebagai Plt Kadis ESDM Riau setelah Indra Agus Lukman Jadi Tersangka

Logo
Indra Agus Lukman sesaat sebelum ditahan.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ade Yudistira, ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas. Hal itu terjadi karena kepala dinas, yakni Indra Agus Lukman, sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Bimtek di Dinas ESDM Kuansing pada tahun 2013.

"Iya kami sudah menunjuk Plt Kadis ESDM. Itu Plt-nya Sekretaris Dinas ESDM Riau (Ade Yudistira)," ucap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Kamis (14/10/2021).

Disampaikannya, dengan penunjukan Plt Kadis ESDM Riau ini diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan.

"Kami harapkan roda pemerintahan tetap jalan sehingga bisa semua kegiatan di Dinas ESDM berjalan dengan baik," jelasnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, untuk masa pelaksana tugas Kadis ESDM Riau sendiri selama tiga bulan.

"Plt sampai tiga bulan, sambil menunggu hasil evaluadi. Kalau belum ada pejabat yang baru, bisa diperpanjang," tuturnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala ESDM Kuansing itu dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (1210/2021).

Adapun pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa, didampingi oleh pengacara Nasrizal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH.

Setelah diperiksa, Indra Agus Lukman dijebloskan ke penjara. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kuansing. Dikatakan Hadiman, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021," jelasnya.

Penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 ini, terangnya, merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Mereka sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Adapun dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, diketahui terdapat perbuatan Indra Agus Lukman bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ade-yudistira-ditunjuk-sebagai-plt-kadis-esdm-riau-setelah-indra-agus-lukman-jadi-tersangka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)