90 Persen Siswa Sesuai Zonasi Tanpa Nilai Wajib Diterima Sekolah, Ini Aturannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 telah diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Adapun aturan baru PPDB itu tertuang dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Untuk wilayah Provinsi Riau, pendaftaran PPDB dimulai pada 1-4 Juli 2019.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Rudiyanto, poin yang paling penting untuk PPDB tahun 2019 ini adalah sistem zonasi yang semakin ketat. Di sisi lain, seluruh sekolah, utamanya untuk tingkat SMA Negeri, diwajibkan menerima siswa sesuai aturan zonasi yang sesuai dengan Permendikbud.

“Ada tiga persyaratan yang harus dijalani oleh sekolah saat penerimaan siswa baru, yang terpenting zonasi, jalur prestasi, dan jalur pindahan orang tua. Yang terpenting ini jalur zonasi itu 90 persen, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur pindahan,” kata Kadisdik Riau, Rudiyanto.

“Untuk jalur zonasi ini tidak boleh dilanggar oleh sekolah karena sudah sesuai aturan Permendikbud, termasuk Pergub dan petunjuk teknis dari Disdik. Dari 90 persen jalur zonasi itu ada lagi diambil 20 persennya untuk siswa miskin,” jelasnya.

Ia menerangkan, jalur zonasi 90 persen tersebut tidak berdasarkan nilai siswa karena berapa pun nilai mereka, akan tetapt diterima masuk ke sekolah yang masuk dalam zonasi, yang berada minimal 500 meter dari sekolah tempat tinggalnya. Untuk orang miskin, sambungnya, diperbolehkan lebih dari zona minimal.

“Ketentuan zonasi ini nanti dirapatkan antara sekolah, bersama RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Jadi, kembali ditegaskan atas kejadian tahun lalu, di mana terjadi salah pandangan kepala sekolah untuk anak-anak yg bertempat tinggal di zonasi itu satu radius setengah kilo tanpa melihat nilai,” paparnya.

“Untuk orang miskin di zonasi tersebut, misalnya kalau 100 orang yang diterima, tentu ada 20 orang untuk orang miskin, kalau masih kurang yang mendaftar bisa ditambah lagi zonasinya dan saya ingatkan lagi, penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan. Kalau sekolahnya berada di tengah dan ada beberapa kecamatan, dibolehkan mendaftar, termasuk beda kabupaten, kalau sesuai zonasi, boleh mendaftar,” paparnya.

Diterangkannya, setelah jalur zonasi terpenuhi, barulah pihak sekolah menerima siswa untuk jalur prestasi sebanyak 5 persen. Pihak sekolah dapat menerapkan jalur prestasi dengan nilai tertinggi. Berapa pun radiusnya, jalur prestasi dapat mendaftar sesuai dengan peraturan dan jalur terakhir untuk jalur pindah orang tua ke daerah, juga sesuai dengan aturan.

“Jadi, jalur prestasi ini baru menggunakan nilai tertinggi, kalau jalur zonasi sudah terpenuhi. Nah, kalau jalur pindah itu siswa yang akan masuk orangtuanya atau KK-nya sudah berdomisili di daerah tersebut minimal 6 bulan,” terangnya.

Jalur pendaftaran PPDB sesuai dengan Permendikbud, yakni, pertama, menggunakan tiga jalur, zonasi (90 persen), prestasi (5 persen), dan perpindahan orang tua (5 persen) dari daya tampung sekolah. Kedua, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi. Ketiga, selain melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili.

Keempat, sekolah negeri dilarang membuka jalur penerimaan selain yang diatur Permendikbud. Kelima, domisili calon peserta didik berdasar kartu keluarga yang diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB dan keenam kuota 90 persen jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas (khusus sekolah dengan layanan inklusif).(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-90-persen-siswa-sesuai-zonasi-tanpa-nilai-wajib-diterima-sekolah-ini-aturannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)