7 Kapal Penangkap Ikan Asal Sumut di Rohil Diamankan Ditpolair Polda Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak tujuh unit kapal asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menangkap ikan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap oleh Tim Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau. Ketujuh orang nakhoda kapal diamankan petugas.

"Tujuh kapal nelayan itu tidak memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau," kata Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair, Dr AKBP Wawan Setyawan, Sabtu (2/11/2019).

Disampaikannya, tujuh kapal itu ditangkap pada Kamis (31/10/2019) sekira pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Tujuh orang nakhoda yang diamankan berinisial Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41). Ia menerangkan, penangkapan berawal saat Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin Bripka Wishnaldo melakukan penyelidikan di Perairan Panipahan.

Ditemui, ada tujuh kapal yang sedang menangkap ikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masing-masing kapal, ternyata nakhoda hanya bisa menunjukkan SIPI dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Surat izin itu hanya berlaku untuk penangkapan ikan di wilayah Sumatera Utara saja," paparnya.

Tujuh kapal tidak memiliki SIPI yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau.

"SIPI dari Pemerintah Daerah Riau berlaku untuk wilayah Riau, tapi tujuh kapal itu tidak memiliki sama sekali," jelasnya.

Tim Intelair kemudian mengamankan ketujuh kapal tersebut. Kapal dibawa ke Pos Polair Panipahan Resort Rohil untuk masih pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni KM Asahan Jaya yang dinakhodai Si, KM Hasil Bersama yang dinakhodai Ra, KM Sean Bersama yang dinakhodai Su, KM Savio Bersama yang dinakhodai Ru, KM Cahaya Laut 88 yang dinakhodai To, KM Gemilang yang dinakhodai Rs dan KM Lautan Rezeki yang dinakhodai MS.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pelaku dan BB akan dibawa ke Mako Ditpolairut Polda Riau di Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-7-kapal-penangkap-ikan-asal-sumut-di-rohil-diamankan-ditpolair-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)