Hingga Akhir Oktober, Pemutihan Denda Pajak di Riau Mencapai Rp24,291 M

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 23.334 unit kendaraan roda dua dan empat telah memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga akhir Oktober sejak mulai diberlakukan sejak 15 Oktober lalu.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana melalui Kepala Bidang Penerimaan Pajak, Ispan S Syahputra, dari 23.334 unit kendaraan itu, pokok pajak disetor ke kas daerah (Kasda) sebanyak Rp24,291 miliar dan denda dihapuskan sebesar Rp8,806 miliar.

"Kami targetkan penerimaaan daerah yang diperoleh hingga akhir pelaksanaan program pemutihan denda pajak diharapkan dapat mencapai Rp60 miliar. Mudah-mudahan dengan sisa waktu hingga 14 Desember mendatang bisa tercapai," katanya, Jumat (1/11/2019).

Ia menerangkan, dari 23.334 unit kendaraan itu, yang paling banyak melakukan pembayaran pajak, yakni kendaraan roda dua sebanyak 17.596 unit atau 75,41 persen.

"Sisanya sebanyak 5.738 unit roda empat yang bayar pajak. Ini memang secara kuantitas jumlah kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan roda empat," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hingga-akhir-oktober-pemutihan-denda-pajak-di-riau-mencapai-rp24291-m.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)