508 ASN Pemprov Riau Bolos pada Hari Pertama Pasca-Libur Lebaran, Sanksi Terberat Dinonjobkan

Logo
Kantor Gubernur Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sanksi terhadap 508 ASN yang bolos kerja pada hari pertama kerja pasca cuti bersama Idulfitri 1440 H saat ini tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Sabtu (15/6/2019).

Soal sanksinya, ia menyebut akan disesuaikan dengan tingkatannya. Sanksi mulai dari yang ringan, sedang hingga berat, sesuai dengan aturan tentang kedisiplinan pegawai.

"Sanski paling berat bisa dikenakan kepada para pejabat, baik itu eselon II, III ataupun IV, yakni bisa dinonjobkan sesuai dengan perintah Pak Gubernur. Kemudian bisa juga nantinya kendaraan dinas yang digunakan selama ini ditinjau ulang," ucapnya.

"Untuk sanksi yang paling ringan, yakni bisa dengan dilakukan pemotongan single salary atau dikenakan teguran lisan oleh pimpinan," tuturnya.

Diketahui, setelah dilakukan absen pada apel perdana pascacuti bersama Lebaran lalu, sebanyak 508 ASN di lingkungan Pemprov Riau tidak hadir atau bolos kerja. Adapun tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 93,69 persen, atau 7.534 pegawai dari 8.041 pegawai Pemprov Riau. Absen kehadiran ASN tersebut telah dilaporkan ke Kemenpan-RB.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-508-asn-pemprov-riau-bolos-pada-hari-pertama-pascalibur-lebaran-sanksi-terberat-dinonjobkan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)