DKPP Hanya Gelar Sidang Sehari untuk Perkara Suhardiman dan KPU Kuansing, Ini Alasannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sidang antara pengadu Suhardiman Amby dan teradu komisioner KPU Kuansing dipimpin oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam. Menurut Alfitra, sidang antara kedua belah pihak itu cukup dilaksanakan satu hari.

"Sidangnya sudah selesai, cukup sekali sidang saja. Kami sudah memakan waktu yang cukup panjang menyesesaikannya dengan mendengar pokok aduan pengadu dan jawaban dari teradu," ucapnya.

Diterangkannya, perkara yang diadukan dari pengadu cukup banyak, yakni 9 pokok aduan.

"Proses selanjutnya adalah hasil sidang dibawa ke sidang pleno DKPP, yang nantinya akan membahas dan menilai, apakah ada pelanggaran, apakah ada sanksi, berbentuk apa. Itulah yang nanti diplenokan," tuturnya.

Lebih jauh disampaikannya, DKPP memprioritaskan Pileg dan Pilpres hingga tanggal 28 Juli dan ingin paralel dengan keputusan MK.

"Kami ingin paralel hasilnya dengan MK, jadi tidak ingin saling mendahului. Akan tetapi, pada sidang DKPP ini, kami hanya menilai penyelenggara, apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Kalau hasil itu, kan di MK," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dkpp-hanya-gelar-sidang-sehari-untuk-perkara-suhardiman-dan-kpu-kuansing-ini-alasannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)