2.801 Kali Pertemuan Paslon Berlangsung di Riau selama Masa Kampanye

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Paslon Bupati/Walikota se-Provinsi Riau melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali selama 30 hari pelaksanaan kampanye terhitung sejak 26 September 2020 hingga Senin, 26 Oktober 2020. Menurut caatatan Bawaslu se-Riau, juga ada satu Calon Walikota dan dua ASN yang dijerat kasus pidana Pilkada yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama 30 hari kampanye sampai hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 kemarin, berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 pertemuan dan saat ini terdapat satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu," ucap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (28/10/2020).

Disampaikannya, berdasarkan hasil laporan, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak sampai dengan 30 Hari kampanye per paslon di 9 Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Paslon Eko Suharjo-Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan. Terbanyak kedua, yakni paslon Zukri-Nasarudin, nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali.

Terbanyak ketiga, dengan jumlah pertemuan 176 kali, adalah paslon Abi Bahrun-Herman, nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis. Untuk jumlah pertemuan paling sedikit, yakni paslon Nurhadi-Toni Sutianto nomor urut 01 Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 3 pertemuan, lalu paslon Siti Aisyah-Agus Rianto, nomor urut 03 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah pertemuan 14 kali, dan paslon Husni Tamrin-T. Edy Sabli dengan nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.

"Untuk total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan, sedangkan kampanye paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali dan disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan," jelasnya.

Hingga 26 Oktober 2020 lalu, sambungnya, Bawaslu se-Riau sudah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Surat peringatan ini seperti pada Kabupaten Rokan Hilir, yakni surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih kepada paslon No urut 03 H. Asri Auzar-Fuad Ahmad lantaran jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang.

Berikutnya di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada Paslon No.Urut 03 H. Said Ariffadilla–Sujarwo lantaran melanggar Protokol Kesehatan, yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak. Di samping itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra-Suhardiman Amby sebab jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan, yaitu hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol Covid-19.

Selanjutnya, di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon yakni nomor urut 05 Rizal Zamzami-Yoghi Susilo sebab melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye di luar ruangan dan Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi-Suriati yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020, yakni berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP.

Di sisi lain, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota, ada 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui media sosial, seperti di Kabupaten Pelalawan dugaan pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah yang menandai salah satu Pasangan Calon, yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan. Kasus ini suda diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

Di Kota Dumai, ada dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra-Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo–Syarifah yang kini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai. Total pelanggaran pemilihan, sampai dengan 30 hari kampanye, Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran.

Jumlah pelanggaran di 9 kabupaten/kota selengkapnya dijelaskan sebagai berikut: di Kabupaten Pelalawan terdapat 6 pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti 4 Pelanggaran, Siak 4 Pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir 1 Pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu 2 Pelanggaran.

Adapun pelanggaran Politik Uang terjadi di Pelalawan, berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai Pemberian Tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus itu kini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses. Sementara itu, di kota Dumai, dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terjadi karena salah satu Paslon diketahui melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye.

Paslon ini diduga telah melakukan tindak pidana pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Hal itu sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. Terkait kasus calon wali kota di Dumai, ia menerangkan bahwa kasus itu sudah dilakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai dan pemasalahan ini sudah diteruskan ke pihak kejaksaan.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, di mana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan," paparnya.

Mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban oleh Bawaslu, selama 30 hari kampanye masih terdapat 8.796 APK. Jumlah APK terbanyak berada di Kabupaten Rokan Hilir yang bentuk Baliho sebanyak 60 buah, Spanduk 4.416 buah, dan umbul-umbul 4.320 buah. Untuk kampanye dalam bentuk daring, tidak ada penambahan, masih tercatat sebanyak 5 kali yang dilaksanakan di Kota Dumai, sementara untuk 8 kabupaten lainnya belum pernah melaksanakan kampanye daring.

Soal penyebaran virus Covid-19 selama sebulan masa kampanye, terjadi peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Riau. Adapun jumlah rata-rata penambahan yang terkonfirmasi covid19 di 9 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020, rata rata naik menjadi 47 orang per hari dari 42 orang per hari sebelum memasuki kampanye.

Angka itu diperoleh dari jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19 satu bulan sebelum tanggal 26 September 2020 dibandingkan dengan satu bulan setelah tanggal 26 September 2020.

"Saya mengimbau penyelengara, Paslon, Tim Sukses atau Tim Kampanye, serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kami semua," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-2801-kali-pertemuan-paslon-berlangsung-di-riau-selama-masa-kampanye.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)