Kasus Korupsi Mantan Direktur Utama PT PER Segera Disidangkan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru segera mengadili mantan Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf, yang diduga ikut dalam kisaran korupsi pemberian kredit bakulan di PT PER tahun 2014-2017. Adapun berkas perkara Irhas sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Rabu (28/10/2020).

"Surat dakwaan sudah rampung, sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (29/10/2020).

Diketahui, Irhas adalah tersangka keempat dalam kasus kredit bakulan PT PER. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Status tersangka disematkan kepada Irhas berdasarkan pengembangan tiga tersangka lain, yaitu Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER, dan Irawan Saryono, Ketua Kelompok I-Com Comunity.

Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Disampaikan Zega, pihaknya sudah mempersiapkan lima JPU untuk membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan Irhas di persidangan nanti.

"Ada lima JPU yang disiapkan untuk membuktikan surat dakwan," jelasnya.

Di samping itu, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan sidang.

"Kami menunggu jadwal sidang perdana dari pengadilan," sebutnya.

Sebagaimana hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka dalam pemberian kredit bakulan tersebut. Pertama, penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit. Kedua, penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit. Ketiga, pemberian fasilitas kredit. Terakhir, pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Modus mereka adalah memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Akan tetapi, dalam pengembalian pinjaman debitur, dana itu tidak disetorkan ke perusahaan, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-korupsi-mantan-direktur-utama-pt-per-segera-disidangkan-pengadilan-tipikor-pn-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)