19 Orang Warga Binaan Rutan Pekanbaru Langsung Bebas setelah Terima Remisi

Logo
Rutan Kelas I Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru memberikan remisi kepada 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (17/8/2021) sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

Adapun remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, dipandu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual serentak seluruh Indonesia. Menurut M Lukman, sebanyak 19 orang penerima remisi langsung bebas.

"Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," katanya.

Disampaikannya, narapidana yang mendapatkan remisi umum ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-19-orang-warga-binaan-rutan-pekanbaru-langsung-bebas-setelah-terima-remisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)