13,6 Kilogram Sabu-sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Polres Bengkalis

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Pemusnahan terhadap 13,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan 11 Juli 2020 lalu dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Rabu (5/8/2020). Adapun kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. Adapun barang bukti dimusnahkan berat bersih setelah disisihkan untuk uji laboratorium.

Seluruh barang bukti haram edar itu kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam bak berisi air dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai, lalu dibuang. Pemusnahan ini disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rudi Ananta, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Tarigan Immanuel, perwakilan Dinas Kesehatan, serta sejumlah undangan.

Dikatakan Kapolres, pemusnahan ini juga sebagai salah satu upaya penegakan hukum penyalahgunaan peredaran narkoba di Bengkalis.

"Melalui penegakan hukum ini diharapkan bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah kami dan mengedukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Polres Bengkalis sebelumnya meringkus tiga orang berperan sebagai kurir narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/7/2020) petang. Ketiganya, yakni Arn (42) warga Desa Muntai, Des (27) warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan.

Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan 14,585 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Di samping itu, juga diamankan 4 unit ponsel, 3 unit mobil, serta uang tunai Rp3,557 juta ikut menjadi barang bukti kejahatan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-136-kilogram-sabusabu-hasil-tangkapan-dimusnahkan-polres-bengkalis.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)