Pemkab Inhil Gelar Muhasabah Cinta Akhir Tahun Tanggapi Surat Edaran Gubri
- Senin, 31 Desember 2018
- 427 likes
Kecuali Inhu, UMK Kabupaten dan Kota 2019 di Riau Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya
- Senin, 31 Desember 2018
- 427 likes
RIAUHITS.COM - Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Potensi dan kontribusi UKM dan pasar rakyat dalam perekonomian patut menjadi sorotan saat ini. Hal ini menjadikan UKM sebagai sektor penting dalam perekonomian Indonesia dalam meningkatkan pendapatan Masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, banyak UKM yang mengalami kesulitan atau kendala dalam membangun dan mengembangkan usahanya karena memiliki akses pembiayaan yang terbatas.
Akses pembiayaan yang terbatas dan persyaratan yang rumit menjadi hambatan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mendapatkan modal usaha. UKM juga harus menanggung biaya administrasi yang besar saat mengajukan pinjaman di lembaga keuangan konvensional. Selain itu, tingginya suku bunga pinjaman dan tingginya biaya pengelolaan menjadi beban bagi pelaku UKM.
Terbatasnya akses informasi tentang produk dan layanan pembiayaan yang terjangkau juga tidak mudah diakses oleh pelaku usaha, membuat pelaku UKM sulit mendapatkan informasi tentang alternatif dari pembiayaan konvensional. Hambatan-hambatan ini menyulitkan pelaku UKM untuk mengakses pembiayaan yang mudah dan terjangkau. Akibatnya, UKM tidak dapat mengembangkan usahanya karena terkendala pada pembiayaan yang macet dan berdampak pada perkembangan usahanya.
Keunggulan Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah memberikan solusi alternatif bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah yang menginginkan akses terhadap pembiayaan yang adil dan transparan. Pembiayaan syariah didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi Islam. Selain itu, pembiayaan syariah bebas dari bunga (riba) yang dapat mencekik pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan dalil dalam Q.S. An-Nisa’: 161 yang berbunyi:
“Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang tidak sah (bathil). Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.”
Dalam pembiayaan syariah juga terdapat bagi hasil yang proporsional antara pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan pemodal dan memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang adil sesuai akad perjanjian di awal. Akad yang ditulis pada awal pembiayaan juga harus dibuat dengan jelas dan mudah dipahami, agar menghindari kesalahpahaman dan perselisihan. Dengan menjalankan pembiayaan syariah juga pelaku UKM beserta pemberi modal tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga pahala di sisi Allah SWT sebab keberkahan pada akad pembiayaannya yang bertujuan tidak hanya keuntungan semata, namun untuk kemaslahatan antara kedua pihak.
Produk Pembiayaan Syariah Bagi UKM
Berikut ialah pembiayaan syariah yang dapat digunakan oleh UKM untuk mengembangkan usaha:
1. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak, Dimana pihak UKM yang dapat disebut sebagai pengelola modal, dapat mengelola dana yang disediakan oleh pemilik modal (shahibul maal). Lalu, keuntungan usaha bagi hasil dibagi berdasarkan persentase (nisbah) yang telah disepakati di awal perjanjian atau akad oleh kedua pihak. Sedangkan, bila terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal saja. Akad ini dapat menjadi pilihan bagi pelaku UKM yang membutuhkan modal untuk memulai atau mengembangkan usahanya.
2. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, di mana para pihak menyediakan modal secara bersama-sama dan bersepakat untuk membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan nisbah (persentase) yang disepakati. Dalam konteks UKM, pembiayaan ini dapat menjadi solusi bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan modal usaha karena dapat terjalin kerjasama antara dua orang atau lebih, seperti investor atau pengusaha lain.
Para pihak yang bekerja sama dapat saling berbagi pengalaman dan keahlian dalam mengelola usaha sehingga potensi keuntungan akan lebih besar. Namun, penting untuk mempertimbangkan beberapa aspek pihak-pihak yang akan diajak dalam bekerjasama sebelum memilih akad ini, seperti kepercayaan antar mitra, nisbah bagi hasil, dan risiko usaha agar tidak terjadi kekeliruan atau hal yang tidak diinginkan di masa depan.
3. Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli. Lalu, pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Pelaku usaha dapat melakukan pembayaran murabahah karena menjadi salah satu solusi yang tepat saat membutuhkan dana untuk pembelian aset seperti mesin, bahan baku, dan peralatan untuk memulai atau mengembangkan usahanya.
Pada akad ini, keuntungan yang diperoleh penjual atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah jelas dan disepakati di awal akad sehingga tidak terjadi kerugian pada pihak pelaku usaha. Proses pencairan dana juga relatif mudah dibandingkan bank konvensional.
Contoh penerapan pembiayaan murabahah adalah seorang pengusaha UKM ingin membeli bahan baku untuk usahanya, kemudian ia mengajukan mengajukan pembiayaan murabahah kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Lembaga Keuangan Syariah (LKS) membeli bahan baku tersebut dan menjualnya kepada pengusaha dengan keuntungan yang telah disepakati di awal. Pengusaha kemudian membayar harga bahan baku tersebut angsuran kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Memilih Pembiayaan Syariah yang Tepat
Setelah mengetahui berbagai macam produk pembiayaan syariah, pelaku UKM dapat memilih produk pembiayaan yang tepat sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Beberapa tips yang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan pembiayaan syariah adalah:
1. Menentukan kebutuhan usaha: pelaku UKM dapat memilih jenis pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha yang ingin dikembangkan.
2. Memahami akad dan skema pembayaran: pastikan bahwa sudah memahami akad dan skema pembiayaan dengan jelas terhadap pembiayaan yang dipilih sebelum menentukan produk.
3. Membandingkan produk pembiayaan dari berbagai Lembaga Keuangan Syariah: Bandingkan keuntungan, jangka waktu, dan persyaratan dari berbagai produk pembiayaan syariah.
4. Memastikan Kemampuan Membayar: Pastikan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran tepat waktu.
Pembiayaan syariah merupakan alternatif pembiayaan yang adil dan transparan bagi pengusaha yang ingin menghindari pinjaman berbunga (riba) dan memperoleh modal usaha sesuai prinsip yang sejalan dengan syariat islam. Dengan memilih pembiayaan syariah yang tepat, pengusaha dapat memulai dan mengembangkan bisnisnya secara beretika dan berkelanjutan.
Oleh: Karimah Sholehah
Mahasiswi Institut Agama Islam Tazkia
Comments (3)
https://riauhits.com/berita--alternatif-pembiayaan-yang-adil-dan-transparan-memilih-pembiayaan-syariah-untuk-modal-usaha.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply