YLBHI Gugat PPID Pemprov Riau ke KI akibat Permintaan Informasi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Pekanbaru menggugat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau karena Karena dianggap melawan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Adapun gugatan sekaligus permohonan penyelesaian informasi yang diajukan YLBHI Pekanbaru itu diketahui sudah terdaftar dengan register resmi di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
"Hari ini sudah masuk tahapan sidang penyelesaian sengketa oleh Majelis Komisioner (MK) KI Riau, yakni pemeriksaan awal legal standing para pihak," ucap Panitera Pengganti KI Riau, Andra Vasri.
Ia menerangkan, MK yang menangani sengketa informasi antara YLBHI dengan PPID Pemprov Riau tersebut, yakni Johny Setiawan Mundung sebagai Ketua MK serta dua anggota, yaitu Alnofrizal dan Hasnah Gazali. Adapun yang digugat dan diajukan permohonan penyelesaian sengketa informasinya oleh YLBHI Pekanbaru ke KI Riau, imbuhnya, soal informasi serta dokumen tahapan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang sudah diajukan secara resmi ke PPID Pemprov Riau.
Lebih jauh dikatakannya, pada tahapan sidang pemeriksaan awal yang berlangsung Selasa (20/5/2019) MK, di samping memeriksa legal standing para pihak, prosedur permohonan informasi dan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang sudah ditempuh YLBHI Pekanbaru juga didalami.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ylbhi-gugat-ppid-pemprov-riau-ke-ki-akibat-permintaan-informasi-jalan-tol-pekanbarudumai.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply