Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Penerimaan Parkir tidak Boleh Dobel

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sejauh ini polemik parkir di Kota Pekanbaru masih belum usai. Pasalnya, walaupun Dinas Perhubungan (Dishub) sudah diminta untuk menghentikan pungutan untuk sementara waktu, ternyata juru parkir masih memungut retribusi di dua ritel, Alfamart dan Indomaret, serta swalayan.

Menurut Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, dirinya berjanji bakal memanggil Dishub dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna menyelesaikan persoalan dimaksud.

"Nanti kami dudukkan dulu yang pajak, apakah sudah terbayar atau belum terbayarkan. Kemudian juga tentang retribusi tadi," ucapnya, Selasa (21/9/2021).

Disampaikannya, penerimaan dari parkir tidak boleh dobel. Itu berarti, kalau pajak sudah dibayarkan oleh ritel ke Pemko Pekanbaru hingga akhir tahun, retribusi tidak boleh lagi dipungut.

"Tidak boleh dobel, harus salah satu dan yang lebih tepat adalah retribusi," jelasnya.

Pada mulanya, terangnya, pungutan parkir untuk toko dan ritel, khususnya Alfamart dan Indomaret, sudah diajukan untuk tidak dipungut bagi pelanggan. Sebagai kompensasi untuk pendapatan asli daerah (PAD) kepada daerah, mereka membayarkan dari perusahaan dalam bentuk pajak parkir. 

"Walaupun di dalam regulasi pajak parkir itu tidak sesuai dengan kriteria yang ada di depan tokonya karena pajak itu kan mesti punya tempat khusus, seperti di mal, hotel, dan lainnya. Jadi, secara kebijakan untuk memberikan layanan servis kepada masyarakat makanya kami setujui (pajak)," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-wali-kota-pekanbaru-tegaskan-penerimaan-parkir-tidak-boleh-dobel.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)