Vonis 20 Tahun Penjara Dijatuhkan Hakim kepada Hendra Pembunuh Ayu Safitri

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hendra Syahputra (29), pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Ayu Safitri (19), divonis 20 tahun penjara, Selasa (24/9/2019) sore. Sebelumnya, ia diketahui sempat melarikan diri usai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Ayu di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir. Menurut Ketua majelis hakim, Sorta Ria Neva, dalam putusannya, pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2) tentang Perampokan dan Pembunuhan.

"Menghukum terdakwa Hendra Syahputra dengan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," katanya didampingi hakim anggota Yudissilen dan Abdul Aziz.

Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Hendra sudah menimbulkan keresahan dan membuat hilangnya nyawa orang lain. Sementara itu, hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum. Hukuman yang diberikan kepada Hendra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Junaidi. Hendra sendiri hanya pasrah atas hukuman itu, sementara JPU pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, Hendra sempat berusaha kabur setelah menjalani persidangan di PN Pekanbaru pada Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Kala itu, polisi melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti. Ia mengaku terpaksa kabur karena mendapat ancaman dari tempat satu selnya di Rutan Klas II B Pekanbaru.

Ia melakukan pembunuhan terhadap Ayu Safitri. Mayat korban ditemukan, Rabu (30/1/2019) dini hari lalu, di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir. Pembunuhan berawal saat Hendra berkenalan dengan korban pada 29 Januari 2019 melalui akun Facebook.

Pada hari yang sama, korban baru diterima kerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan Sigunggung tapi pelaku justru dengan sengaja menghalang-halangi korban untuk bekerja. Kepada korban, Hendra meminta untuk tidak bekerja di tempat tersebut. Ia pun mengiming-imingi pekerjaan yang lebih baik untuk Ayu di daerah Jalan Pramuka, Rumbai. Lantas, korban dijemput di Sigunggung dan diajak ke Rumbai.

Mereka pun sempat makan malam. Kemudian, Hendra membawa Ayu ke Jalan Pramuka dan terus ke dalam dekat kawasan perkebunan sawit. Curiga dengan gelagat terdakwa, Ayu pun mulai berontak dan minta keluar dari daerah tersebut. Sakit hati, mendapatkan perlawanan, pelaku mulai kasar dan akhirnya memiting korban hingga tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia.

Selanjutnya, pelaku menjarah harta benda korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Hendra di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, terdakwa sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-vonis-20-tahun-penjara-dijatuhkan-hakim-kepada-hendra-pembunuh-ayu-safitri-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)