UMKM Riau Diharapkan Manfaatkan Restrukturisasi Kredit yang Diperpanjang hingga Maret 2023

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi sampai 31 Maret 2023. Menurut  Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, hal ini dilakukan untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta melihat perkembangan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang berangsur-angsur membaik.

Kebijakan restrukturisasi yang sudah dikeluarkan sejak awal tahun 2020, sambungnya, telah sangat membantu perbankan dan para debitur, termasuk pelaku UMKM.

"Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi akan diperpanjang hingga 2023," katanya, Selasa (7/9/2021).

Disampaikannya, hingga kini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun, tetapi masih relatif tinggi. Sementara itu, untuk tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Desember 2020 menjadi 3,35 persen pada Juli 2021.

Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini, imbuhnya, akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid-19 yang akan segera diterbitkan. Adapun rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS.

"POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS), serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023," paparnya.

Dikataka Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi, rencana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini agar dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh UMKM dan Perbankan di Provinsi Riau.

"Bagi UMKM yang masih atau baru terdampak pandemi Covid-19 agar dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada perbankan penyalur kredit. Sinergi yang baik sangat dibutuhkan antara UMKM dan Perbankan dalam implementasi kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit agar terciptanya perekonomian UMKM Provinsi Riau yang stabil dan NPL Perbankan yang terjaga di tengah pandemi Covid19 yang telah melanda hampir berjalan 2 tahun," tuturnya.

Per posisi Juli 2021, sambungnya, outstanding restrukturisasi Covid-19 di Indonesia sebesar Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% diantaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

"Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-umkm-riau-diharapkan-manfaatkan-restrukturisasi-kredit-yang-diperpanjang-hingga-maret-2023.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)