Tunggu Pergub, Bengkalis Segera Bahas Penerapan PSBB

Logo
Plh Bupati Bengkalis, H Bustami HY.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI. Penetapan PSBB di Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, dan Kota Dumai ini sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/308/2020 tentang penetapan PSBB di lima kabupaten/kota di Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Riau.

Adapun penetapan PSBB oleh Kemenkes di lima kabupaten/kota di Riau itu diputuskan sebab sudah terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Penetapan PSBB ini pun diperkuat dengan adanya hasil kajian dari ahli epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainya.

Menurut Plh Bupati Bengkalis, Bustami HY dirinya sudah mendapat informasi terkait usulan Pemerintah Provinsi Riau disetujui oleh Kemekes RI untuk melaksanakan PSBB di lima kabupaten/kota di Riau, termasuk Kabupaten Bengkalis.

"Benar, tadi saya baru mengetahuinya terkait persetujuan pelaksanaan PSBB yang diusulkan Pemerintah Provinsi oleh Kemenkes," katanya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, akan dilaksanakan pembahasan mekanisme penerapan PSBB ini bersama stakeholder terkait dan Forkompinda Bengkalis.

"Kami akan bahas secepatnya. Di samping itu, tentu kami menunggu Peraturan Gubernur sebagai acuan penetapan Peraturan Bupati nantinya," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tunggu-pergub-bengkalis-segera-bahas-penerapan-psbb-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)