Sekdaprov Riau Akui Belum Tahu soal Mutasi oleh BRK pada Masa Pandemi Covid-19
- Selasa, 09 Juni 2020
- 820 likes
Ini Jadwal dan Lokasi Pemadaman Bergilir oleh PLN Riau hingga 16 Juni Mendatang
- Selasa, 09 Juni 2020
- 820 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hasil uji lab terkait dugaan tindak asusila oleh salah seorang oknum camat di Kota Pekanbaru terhadap anggotanya yang berinisial CGP masih ditunggu oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. Menurut Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, penyelidik masih menunggu hasil uji lab forensik cabang Medan, Sumatera Utara.
"Iya, kami masih menunggu hasil uji labnya," katanya, Selasa (9/6/2020).
Disampaikannya, sejauh ini pihaknya belum memeriksa terlapor lantaran menunggu hasil uji lab terlebih dahulu.
"Setelah hasil labnya keluar, baru kami akan melakukan gelar perkara. Saksi yang lainnya sudah diperiksa termasuk pelapor. Jadi, kami akan menunggu hasil uji labnya dulu," tuturnya.
Seorang oknum camat sebelumnya dilaporkan telah melakukan dugaan tindakan asusila terhadap seorang pemuda berinisial CPG. Oknum camat AS tersebut melakukan tindakannya dengan menyuruh CPG membuka seluruh pakaian dan merekamnya. Setelah direkam, video itu dikirim ke CPG. Tak terima dengan perbuatan AS, CPG mengadukan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (30/4/2020) lalu.
Ketika melapor, CPG didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Lalu, pada Senin (4/5/2020), polisi mengklarifikasi 2 orang lainnya.
"Saat ini, 3 orang sudah dimintai keterangan. Satu pelapor dan 2 orang lagi saksi," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (5/5/2020) lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Muhajirin, CPG pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada dua orang yang diperiksa pada hari ini yang merupakan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pelapor.
"Hari ini, kami selaku kuasa hukum CPG telah menghadirkan 2 orang saksi di Ditreskrimsus Polda Riau," katanya.
"Saksi kedua itu adalah rekan satu kontrakan korban CPG, yang melihat bukti pengiriman chat WhatsApp video asusila yang dikirim okmun camat kepada pelapor," paparnya.
Adapun terkait dugaan perbuatan AS itu, ia diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-tunggu-hasil-uji-lab-polda-riau-belum-periksa-oknum-camat-diduga-lakukan-tindak-asusila.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply