Tunggu Evaluasi, Pemko Pekanbaru Segera Naikkan Tarif PPJ Rumah Tangga dan Industri, Ini Besarannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk rumah tangga dan industri dinaikkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Adapun kenaikan hanya untuk pemakai dengan daya 3.500 Vol Amper (VA) ke atas.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, PPJ listrik rumah tangga dengan daya 3.500 VA biasanya dikenakan 6 persen dan saat ini naik menjadi 8 persen.

"Kalau untuk PPJ industri, dari 6 persen menjadi 10 persen," ucapnya, Sabtu (28/9/2019).

Di sisi lain, untuk daya 3.500 ke bawah, sambungnya, tetap 6 persen atau tidak ada kenaikan sama sekali. Diketahui, kenaikan tarif PPJ itu sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2011 tengang Pajak Penerangan Jalan yang telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru.

"Saat ini, revisi Perda tersebut masih tahap evaluasi di Kemendagri," tuturnya.

Harapannya, pada awal Oktober evaluasi sudah selesai sehingga kebijakan itu langsung dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

"Bulan November atau Desember sudah bisa diterapkan," katanya.

Sementara itu, soal realisasi pendapatan PPJ, ia menyatakan jumlahnya mencapai Rp79,8 miliar. Angka itu sudah 49 persen dari total target yang ditetapkan, yakni Rp162 miliar.

"Di beberapa bulan yang tersisa jelang akhir tahun kami akan berupaya semaksimal mungkin agar target yang ditetapkan bisa tercapai," tutup mantan camat Rumbai itu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tunggu-evaluasi-pemko-pekanbaru-segera-naikkan-tarif-ppj-rumah-tangga-dan-industri-ini-besarannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)