Tiap Enam Bulan, PKB Wajib Dilakukan Pengusaha Angkutan Umum di Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) oleh pemilik atau pengusaha mobil angkutan diimbau agar rutin dilakukan. Adapun pengujian itu wajib dilakukan secara berkala.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Muhammad Nasri MSi, uji kelayakan kendaraan atau KIR tersebut wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

"Kami imbau pengusaha angkutan umum untuk rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali," ucapnya, Selasa (1/12/2020).

Ia menerangkan, uji kelayakan kendaraan itu wajib dilakukan setiap angkutan umum maupun barang dengan tujuan memastikan kelayakan kendaraan dalam beroperasi sehari-hari demi keselamatan berlalu lintas.

"Saat uji di sini maka kami cek seluruh kelengkapan dan layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi," paparnya.

Dishub, sambungnya, melakukan pengawasan terhadap angkutan. Melalui Wasdal Dishub Pekanbaru, pihaknya melakukan penertiban bagi angkutan yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.

"Rutin dilakukan pengawasan, terutama di titik pintu masuk Kota Pekanbaru," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tiap-enam-bulan-pkb-wajib-dilakukan-pengusaha-angkutan-umum-di-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)