Tersangka Pencabulan Anak hingga Hamil di Kuansing Hanya Dituntut 2 Tahun, Keluarga Korban Protes

Logo
Ilustrasi

TELUKKUANTAN, RIAUHITS.COM - Keluarga korban dugaan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil di Sentajo Raya tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (3/6/2026).

Ayah korban berinisial W mengungkapkan seharusnya jaksa membela putrinya yang menjadi korban kekerasan seksual.

Kata dia, terdakwa pelaku persetubuhan anak hanya dituntut 2 tahun penjara padahal korban masih di bawah umur dan kini tengah hamil 6,5 bulan.

"Padahal korban yang masih di bawah umur disetubuhi sampai hamil," ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Keluarga juga menanyakan alasan JPU menuntut pelaku hanya 2 tahun penjara, tanpa mempertimbangkan efek traumatis dan masa depan korban yang masih panjang.

"Bagaimana dengan korban anak yang hamil harus menanggung trauma seumur hidup dan masa depannya hancur," ungkap sang ayah.

Memang pelaku ketika melakukan tindakan asusila juga masih di bawah umur, tapi bukan berarti hanya dihukum ringan.

"Pelaku hanya menjalani hukuman ringan dan bebas. Harusnya jaksa mempertimbangkan psikologi korban, dan mengedepankan rasa kemanusiaan," sebutnya.

Dengan tuntutan tersebut, keluarga tak terima karena jauh dari yang seharusnya sesuai pasal 473 UU KUHP ancamannya 12 tahun.

"Kami tidak terima dengan tuntutan jaksa," tegasnya.

Lebih lanjut, orangtua juga membeberkan kejanggalan lain saat persidangan.

Pada sidang pertama, salah satu saksi tidak diperkenankan masuk mengikuti sidang tanpa alasan. Pihaknya juga tidak diberi undangan tertulis.

"Sidang pertama 25 Mei 2026, salah satu saksi tidak diperkenankan masuk. Kami tidak dapat undangan, taunya dari penyidik polisi" terang dia.

Tidak sampai di situ, keluarga korban lagi-lagi tidak mendapat undangan menghadiri sidang kedua pada Rabu (3/6/2026).

"Kami keluarga korban tidak dikasih tau, tapi mencari tau tanya ke jaksa lewat WA (WhatsApp). Masa kami tidak dikasih undangan dan nomor perkaranya?" tuturnya.

Sementara aktivis anak, Isdarwanto menyinggung soal restitusi yang disebut tak pernah dilayangkan. Padahal sudah disampaikan ke hakim.

"Restitusi sudah kami sampaikan dengan hakim sudah kami bikin. Sudah kami kasihkan ke Posbakum (Pos Bantuan Hukum), namun saat sidang jaksa menyatakan pihak korban tidak menyampaikan restitusi," terangnya.

"Jadi administrasinya seperti amburadul, kami sudah mengajukan dibilang tidak mengajukan," sambung pendiri Yanabat yang mendampingi keluarga korban.

Keluarga korban meminta terduga pelaku dihukum sesuai kejahatannya karena telah menghilangkan masa depan putrinya.

Sebelumnya, Polres Kuansing mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat pada Kamis (30/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban pada Selasa 3 Maret 2026.

Pelaporan itu dilakukan setelah orangtua mengetahui adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis pada anaknya yang masih di bawah umur.

Peristiwa disebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) malam di area kebun sawit Kecamatan Logas Tanah Darat.

Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami dugaan perbuatan persetubuhan oleh terduga pelaku. (yas)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tersangka-pencabulan-anak-hingga-hamil-di-kuansing-hanya-dituntut-2-tahun-keluarga-korban-protes.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)