Tersandung Kasus Tipikor, 15 ASN Pemprov Riau Segera Dipecat

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diproses untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat. Hal itu hasil dari penyisiran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap ASN tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Setelah kami cek di Sistem Administrasi Kepegawaian, ternyata ada 15 ASN yang tersandung Tipikor belum diberhentikan dengan tidak terhormat," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (4/1/2019).

Ia menerangkan, dari 15 ASN, lima di antaranya diketahui kasus terbaru, yakni tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad dan dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 

"Selebihnya itu kasus lama, bahkan yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan aktif bekerja sebagai ASN," jelasnya.

Menurut Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri, selain 22 ASN Pemprov Riau yang sudah dipecat, masih ada belasan ASN yang masih disisir BKD. 

"Yang 22 orang kemarin sudah diberhentikan dengan tidak hormat, tapi sekarang masih ada pegawai yang tersandung korupsi belum diproses. Ini masih disisir oleh BKD. Hal ini karena dulu tidak ada koordinasi dengan Pengadilan, sehingga tidak dapat surat salinan dari Pengadilan," ucapnya. 

Diterangkannya, jika 15 ASN itu sudah dipecat dengan tidak terhormat maka semua hak-haknya akan dicabut, termasuk tunjangan pensiun. Adapun jika ASN yang tersandung hukum itu tak dipecat, kepala daerah dapat dituntut oleh negara karena sudah melakukan pembiaran.

"Kalau gaji dan tunjangan ASN yang tersandung Tipikor dapat terus, bisa kepala daerah yang kena. Makanya kepala daerah harus memberhentikan ASN yang tersandung Tipikor," paparnya.

Pada akhir tahun 2018 silam, Gubernur Riau H Wan Thamrin diketahui sudah meneken surat keterangan PDTH 22 ASN Pemprov Riau yang tersandung Tipikor. BKD lantas menyisir ada 15 ASN yang akan diberhentikan dengan tidak hormat dalam waktu dekat ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tersandung-kasus-tipikor-15-asn-pemprov-riau-segera-dipecat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)