Terbukti Melakukan Korupsi Tiga Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Logo

RIAUHITS.COM (PEKANBARU) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Ketiga tersangka adalah Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Siadin, Wira Saputra dan M Taufik," ujar Bambang dalam amar putusannya yang dibacakan Bambang, Kamis (6/12/2018) petang.

Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Namun kerugian negara hanya dibebankan kepada Wira Saputra sebesar Rp449 juta.

"Satu bukan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa (Wira Saputra) disita untuk mengganti kerugian negara. Kerugian itu juga dapat diganti kurungan penjara selama 6 bulan," kata Bambang.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochtar Arifin dan kawan-kawan dengan penjara masing-masing 5 tahun, denda  Rp200 juta atau subsider  4 bulan kurungan. Uang pengganti kerugian negara juga dibebankan kepada Wira Saputra sebesar Rp449 juta.

Fakta persidangan, pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari  APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp7,1 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil.

Seharusnya, pembangunan Danau Buatan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalam pengerjaannya, proyek tak sesuai spesifikasi dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar R449 juta lebih. (izl)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-terbukti-melakukan-korupsi-tiga-terdakwa-divonis-4-tahun-penjara.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)