BKSDA Pasang Camera Trap untuk Pantau Harimau yang Masuk Kebun Warga di Inhu
- Jumat, 01 Maret 2019
- 27 likes
Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Turunkan Tim untuk Bantu Upaya Pemadaman
- Senin, 25 Februari 2019
- 27 likes
RIAUHITS.COM, PEKANBARU — Perjuangan panjang masyarakat Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dalam mencari keadilan agraria kini memasuki babak penentuan. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol (AMM-DS) mengungkapkan bahwa dua instansi negara bersama satu kepala daerah telah secara resmi dan bulat melayangkan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diduga kuat cacat prosedur dan administrasi di Desa Sotol.
Langkah administratif serta sikap tegas tersebut ditunjukkan secara sinergis oleh Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pelalawan, serta Bupati Pelalawan, H. Zukri.
Kompaknya unsur pengawasan internal, instansi pertanahan daerah, hingga pucuk pimpinan eksekutif kabupaten ini memperkuat bukti hukum bahwa terdapat pelanggaran mendasar dalam penerbitan alas hak di atas lahan yang merugikan hak-hak masyarakat.
Tokoh pemuda Kecamatan Langgam sekaligus Koordinator AMM-DS, Rendi Wiranata, S.T., menegaskan bahwa keterlibatan aktif dan permohonan resmi dari Inspektorat Pelalawan, BPN Pelalawan, serta Bupati Zukri merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam merespons persoalan yang mencederai keadilan publik.
"Inspektorat Pelalawan, BPN Pelalawan, dan Bupati Zukri telah mengambil sikap tegas dengan mengajukan permohonan resmi pembatalan SHM cacat prosedur ini.
Ini membuktikan bahwa persoalan di Desa Sotol bukan sekadar sengketa biasa, melainkan ada indikasi persekongkolan jahat dan praktik-praktik kotor mafia tanah yang harus segera dibongkar," ujar Rendi Wiranata, S.T., saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (30/10/2026).
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Pimpinan Adat Desa Sotol, Sudirman, selaku Datuk Setia Diraja. Ia menyampaikan permohonan dan harapan besarnya secara langsung kepada pihak Kanwil BPN Provinsi Riau agar permasalahan lahan di wilayah adat mereka segera terselesaikan secara adil.
"Saya selaku pimpinan adat Desa Sotol berharap SHM cacat administrasi ini bisa segera dibatalkan dan tanah yang merupakan aset desa dan aset adat ini bisa kembali ke Desa Sotol untuk membantu meningkatkan perekonomian desa. Juga saya berharap tidak ada lagi konflik kedepannya dan masyarakat bisa hidup dengan tentram," tegas Sudirman.
Dengan masuknya permohonan resmi dari berbagai lini pemerintahan daerah hingga pemangku adat tersebut, sorotan tajam publik kini tertuju pada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. AMM-DS menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian besar bagi integritas dan profesionalisme Kanwil BPN Riau dalam mengambil keputusan.
Rendi menegaskan, ujian ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa negara, melalui instansi penegak hukum dan pertanahan, tidak boleh tunduk atau kalah di hadapan cengkeraman mafia tanah yang mempermainkan produk hukum demi kepentingan segelintir pihak.
"Sekarang integritas Kanwil ATR/BPN Riau diuji secara terbuka di hadapan publik. Apakah mereka akan berpihak pada kebenaran dan menyelamatkan marwah hukum, atau justru membiarkan produk cacat prosedur dilindungi? Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah," tegas Rendi dengan nada lantang.
AMM-DS menyatakan akan terus mengawal proses ini secara ketat hingga Kanwil BPN Riau menerbitkan keputusan resmi berupa pencabutan dan pembatalan SHM yang bermasalah. Aliansi berharap Kanwil BPN Riau segera mengambil langkah progresif demi memulihkan hak-hak masyarakat Desa Sotol dan menegakkan supremasi hukum agraria secara tuntas di Provinsi Riau.(ard)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-taruhan-integritas-bpn-riau-tiga-pilar-desak-shm-sotol-dibatalkan-lawan-mafia-tanah.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply