Tanggapi Klaim Pengelolaan Pasar Simpang Baru, Disperindag Sebut sejak 1998 sudah Milik Pemko

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pihak ahli waris atas nama Almarhum Yasman mempersoalkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengelola Pasar Simpang Baru yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Pihak ahli waris atas nama Yasman ini mengklaim lebih berhak atas pengelolaan dan mempertanyakan SPT yang diberikan Disperindag kepada Yayasan Waris Karya Mandiri.

Menurut Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Pasar Simpang Baru merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sejak tahun 1998, sambungnya, pasar itu dihibahkan kepada pemerintah.

"Memang itu kan milik Pemko Pekanbaru, Pasar Simpang Baru itu. Tahun 1998 itu sudah dihibahkan masyarakat melalui lurah kepada Pemko. Sejak itu, Pasar Simpang Baru memang menjadi pasar yang dikelola oleh Pemko," ucpanya, Selasa (6/7/2021).

Disampaikannya, Pemko pun telah membangun kios-kios. Di lokasi, imbuhnya, juga sudah ada UPT.

"Nah, kalau ada pihak-pihak lain yang mengaku itu milik dia, saya kira dia harus membuktikan bahwa tanah itu milik dia," paparnya.

Ia menambahkan, persoalan SPT ini memang dikeluarkan oleh Disperindag. Instansi itu pun telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) atas pengelolaan parkir di luar pasar.

"Iya (keluarkan SPT). Jadi, sesuai koordinasi kami dengan Dishub bahwa untuk di luar pasar itu retribusi Parkir. Itu dikelola oleh Dishub, tapi di dalam pasar itu masuknya nanti retribusi pemanfaatan kekayaan daerah. Jadi, itu dikelola oleh dinas yang pengguna aset. Itu kan pengguna asetnya Disperindag," jelasnya.

Karena itu, kata dia lagi, terdapat yayasan yang ditunjuk untuk mengelola. Yayasan ini didirikan oleh keluarga-keluarga besar pengelola pasar yang lama.

"Dulu itu kan pasar masyarakat. Jadi, kami minta mereka membuat badan hukum dan mereka kami tunjuk sebagai pengelola parkir, lahan parkirnya, dan mereka wajib menyetorkan ke PAD untuk kas daerah," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tanggapi-klaim-pengelolaan-pasar-simpang-baru-disperindag-sebut-sejak-1998-sudah-milik-pemko.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)