Tak Terdaftar di DPT, Gunakan Cara Ini jika Ingin Tetap Mencoblos

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dapat memberikan hak pilihnya di Pemilu 2019 ini. Menurut Komisioner KPU Pekanbaru Yelly Nofiza, sesuai aturannya, masyarakat yang memiliki hak suara tetapi tak terdaftar dalam DPT digolongkan kepada Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ia menyebut, lain halnya dengan DPT biasa, masyarakat yang tergolong DPK itu memiliki batasan waktu dalam memberikan hak suaranya, yakni hanya satu jam saja.

"Boleh dia memberikan hak pilih. Tapi harus membawa KTP el di hari jam 12 sampai jam 1 siang," ucapna, Senin (15/4/2019).

DPK itu, di sisi lain, juga diwajibkan mencoblos sesuai domisilinya, yang nantinya akan mendapat seluruh jenis surat suara yang ada.

"Misalnya dia KTP tenayan raya, mencoblos di sana, kami kasih kelima jenis suratnya," paparnya.

Meski demikian, diakuinya bahwa KPU lebih mengutamakan pemilih DPT sehingga jika kertas suara tidak mencukupi di suatu TPS, DPK tidak dapat memberikan hak suaranya.

"Yang kami utamakan pemilih DPT, misalnya sudah pukul 12.00 WIB, surat suara tinggal 5, sementara DPT-nya tinggal 5 juga, ya, pemilih DPK tidak bisa memilih di TPS itu," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)